KEDUDUKAN ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

zuhrul islamudin

Abstract


ABSTRACT

The many problems with criminal proceedings, professional law enforcement officials must surely be required to rule out evidenced evidence in the court. Meanwhile, the law of criminal proof is the stipulations of proof, evidence, the method of collecting and obtaining evidence to prove in court and the power of proof and burden of proof in criminal crimes. The purpose of this study is to know how the application of the instrument of evidence is indirect in the judicial process, as well as to know how the power of the instructional evidence in the waste system. The study constitutes a normative legal study, with the approach of legislation (leaning approach), conceptual approach (case approach), case approach (approach approach) and comparative approach (approach).

Key words: Tool of Evidence, The instrument of Evidence, Proof System..

 

ABSTRAK

Banyaknya permasalahan dalam proses peradilan pidana, aparat penegak hukum yang professional tentu harus dituntut untuk menguasai pembuktian di dalam persidangan. Sementara itu, hukum pembuktian perkara pidana adalah ketentuan-ketentuan mengenai pembuktian yang meliputi alat bukti, barang bukti, cara mengumpulkan dan memperoleh bukti pada penyampaian bukti di pengadilan serta kekuatan pembuktian dan beban pembuktian dalam perkara pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan alat bukti petunjuk sebagai bukti tidak langsung di dalam proses peradilan, serta untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat bukti petunjuk dalam sistem pembutian. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach).

 

Kata kunci : Alat Bukti, Alat Bukti Petunjuk, Sistem Pembuktian.

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Djisman Samosir, (2013), Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Bandung: Nuansa Aulia.

H.M.A. Kuffal, (2005), Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, Malang: Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang.

Lilik Mulyadi, (2010), Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti

M. Yahya Harahap, (2005), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno, (2008), Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Renika Cipta.

Niken Savitri, (2008), HAM Perempuan-Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, Bandung: PT. Refika Aditama.

Sudarto dikutip dari Ahmad Sofyan, (2018), Ajaran Kausalitas Hukum Pidana, Jakarta: Prenadamedia Group.

Jurnal

Elyas M. Situmoranga , Mompang L. Panggabeanb , Hendry Jayad, (2021), Kebijakan Kriminal Dalam Penggunaan Alat Bukti Petunjuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Jurnal Hukum, Vol. 7 Special Issue Februari.

Supardi, (2021), Mengukur Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 6, No. 5.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project