PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP CORONAVIRUS DISEASE 2019 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

Moh Unais Ali Maulana

Abstract


ABSTRACT

Coronavirus Disease 2019 has been declared a pandemic and has had a negative impact both in Indonesia and internationally. The Indonesian government has a policy called Health Quarantine and is used as the main guideline in protecting the public from the Covid-19 pandemic. This study aims to: 1) understand the Health Quarantine implemented by the Government based on Law no. 6 of 2018; and 2) knowing the form of legal protection for the public against Coronavirus Disease 2019 in terms of Law Number 6 of 2018. The research method used in this research is normative juridical. The results showed that: 1) Health Quarantine as a policy in overcoming the Covid-19 pandemic. Quarantine is carried out by carrying out supervision at the entrance, namely: Supervision at the Port, Supervision at the Airport, Supervision at the State Land Cross-Border Post, and Supervision of Crew, Personnel, and Passengers. and 2) Legal protection for the community is known by the guarantee of rights from the State to its people from the threat of Coronavirus Disease 2019, Community rights are the responsibility of the State as stipulated in the Indonesian Constitution.

Keywords: Coronavirus Disease 2019, Health Quarantine

 

ABSTRAK

Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan sebagai pandemi dan telah menimbulkan dampak buruk baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan yang disebut Kekarantinaan Kesehatan dan digunakan sebagai pedoman utama dalam melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) memahami tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diterapkan oleh Pemerintah berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018; dan 2) mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap Coronavirus Disease 2019 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.  Hasil penelitian diperoleh bahwa: 1) Kekarantinaan Kesehatan sebagai kebijakan dalam mengatasi pandemi Covid-19. Kekarantinaan dilakukan dengan melakukan pengawasan di pintu masuk yakni: Pengawasan di Pelabuhan, Pengawasan di Bandar Udara, Pengawasan di Pos Lintas Batas Darat Negara, dan Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang. dan 2) Perlindungan hukum bagi masyarakat diketahui dengan adanya jaminan hak dari Negara kepada masyarakatnya dari ancaman Coronavirus Disease 2019, Hak masyarakat merupakan tanggung jawab yang dimiliki oleh Negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Konstitusi Negara Indonesia.

Kata Kunci: Coronavirus Disease 2019, Kekarantinaan Kesehatan

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Buku

Arba, (2017), Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Prinsip-prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penataan Tanah, Sinar Grafika: Jakarta Timur.

Suratman dan Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, Alfabeta: Bandung.

Jurnal

Fitria Dewi Navisa dan Rohmatun Nafisah, Perlindungan Hukum terhadap Keluarga Jenazah yang Terkena Dampak Covid-19 atas Penolakan Pemakaman, Yurispruden, Vol. 3 Nomor 2, Juni 2020.

Riza Anggun Listya Irawan, Desember 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Non-Pribumi untuk Memperoleh Kepastian Hak Milik, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.7 No.2.

Internet

KPCPEN, 6 Juni 2021, Data Vaksinasi Covid-19 (Update per 6 Juni 2021), Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, https://covid19.go.id/p/berita/data-vaksinasi-covid-19-update-6-juni-2021, Diakses pada 6 Juni 2021

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 22 Maret 2020, Kerja Sama Internasional untuk Percepatan Penanggulangan Covid-19, Kemlu.go.id, https://kemlu.go.id/portal/id/read/1143/berita/kerja-sama-internasional-untuk-percepatan-penanggulangan-covid-19, Diakses pada tanggal 16 Juni 2021.

Cicik Novita, 24 Februari 2021, Apa itu Perlindungan Hukum dan Syarat untuk Mendapatkannya, tirto.id, https://amp.tirto.id/apa-itu-perlindungan-hukum-dan-syarat-untuk-mendapatkannya, Diakses pada 8 Juni 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project