TINJAUAN YURIDIS HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERKARA NOMOR 5657/Pdt.G/2020 DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
Abstract
ABSTRACT
Research on the legal consequences of divorce, namely child custody, the application of case studies in the Religious Courts of Kab.Malang Number 5657/Pdt.G/2020. The formulation of the research problem is: 1.Determination of Child Custody according to the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law.2.Legal considerations on child custody in case number 5657/Pdt.G/2020. The research method uses normative legal research. Discussion on the Determination of Custody of Minors in the Marriage Law No.1 of 1974 has been amended by Law No. 16 of 2019 concerning Law No. 1 of 1974 concerning Marriage in Article 41 of Law Number 1 of 1974. Custody of Minors in Compilation Islamic Law Articles 105 and 106. Legal considerations in the Religious Court Decision Number 5657/Pdt.G/2020 related to child custody giving control and maintenance of children to their mothers because the child is still 1 year old and not yet mummaayiz(age less than 12 years).
Key words: Child Custody, Underage, Religious Court.
ABSTRAK
Penelitian dari akibat hukum perceraian yaitu hak asuh anak penerapan studi kasus di Pengadilan Agama Kab. Malang Nomor 5657/Pdt.G/2020. Rumusan masalah penelitian yaitu:1.Penetapan Hak Asuh Anak menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.2.Pertimbangan hukum terhadap hak asuh anak dalam perkara nomor 5657/Pdt.G/2020. Metode penelitian mengunakan penelitian hukum normatif. Pembahasan Penetapan Hak Asuh Anak dibawah umur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 telah dirubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawina pada Pasal 41 UU No.1 Tahun 1974. Hak Asuh Anak dibawah umur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 dan 106. Pertimbangan hukum pada Putusan Pengadilan Agama Nomor Perkara 5657/Pdt.G/2020 terkait hak asuh anak memberikan penguasaan dan pemeliharaan anak kepada ibunya karena anak masih usia 1 tahun belum mummaayiz(usia kurang dari 12th).
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Djamali, (2002), Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum, Bandung: Masdar Maju.
Lili Rasjidi, (1991), Hukum Perkawinan Dan Perceraian Di Malaysia Dan Indonesia, Bandung : PT Rosdakarya, Cetakan Pertama.
Gatot P. (2004), Soermartono Arbitrase dan mediasi di Indonesia. Bandung: PT. Alfabeta.
Suratman dan H. Philips Dillah, (2015), Metode Peneltian Hukum, Bandung: Penerbit Alfabeta.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) Liberty, Yogjakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 dan 106 tentang Hak Asuh Anak Dibawah Umur.
Skripsi
Ahmad Bastomi, Skripsi, Tinjauan Kompilasi Hukum Islam dan PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaskanaan Pencatatan Perceraian di Kantor Urusan Agama Kec.Gurah Kab. Kediiri.
Jurnal
Irfan Islami dan Aini Sahara, Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dubawah Umur (HADHANAH) Kepada Bapak Pasca Perceraian, Jurnal Hukum Volume. 10 No 1
Asriati,Pembaruan Hukum Islam Dalam Terapan Dan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Hukum Diktum, Volume 10, Nomor 1, Januari 2012, Hlm.23-39
Mansara, et.al, Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian OrangTua Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syai’iyah Banda Aceh, Volume 4, No 2, September 2018.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






