Analisis Kebijakan Asimilasi Bagi Anak di Masa Pandemi COVID 19 Menurut Perspektif Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020
Abstract
Abstrak
Â
Berlakunya Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 merupakan sebuah upaya hukum ditengah suasana kedaruratan yang dapat mengancam jiwa seluruh umat manusia dikarenakan Covid-19, meskipun masyarakat menilai dengan berbagai tanggapan terkait dengan banyaknya pelanggaran kembali oleh Narapidana, akan tetapi bila dihitung dari jumlah Narapidana Dewasa/Anak yang dikeluarkan dibanding jumlah pelanggaran yang ada sangat kecil. Perlu dilakukan analisis keberadaan asimilasi anak di masa pendemi COVID 19 ini dikaitkan dengan prinsip perlindungan anak. Rumusan maslaah yang diangkat adalah bentuk asimilasi bagi narapidana anak di masa Pandemi Covid 19 menurut Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 10 Tahun 2020 dan kesesuaian  program asimilasi bagi narapidana anak pada saat Pandemi Covid 19 dengan tujuan pemidanaan anak.
Kata Kunci : Asimiliasi, Anak, COVID 19 Â Â Â Â
Â
Â
Abstract
The enactment of the Regulation of the Minister of Law of the Republic of Indonesia Number 10 of 2020 concerning Conditions for Providing Assimilation and Integration Rights for Convicts and Children in the Context of Prevention and Control of the Spread of Covid-19 is a legal effort in the midst of an emergency situation that can threaten the lives of all mankind due to Covid-19, even though the community assessing with various responses related to the number of repeated violations by prisoners, but when calculated from the number of adult/child prisoners released compared to the number of violations, it is very small. It is necessary to analyze the existence of child assimilation during the COVID-19 pandemic in relation to the principle of child protection. The formulation of the problem raised is a form of assimilation for child prisoners during the Covid 19 Pandemic according to the Regulation of the Minister of Law of the Republic of Indonesia Number 10 of 2020 and the suitability of the assimilation program for child prisoners during the Covid 19 Pandemic with the aim of punishing children.
Keywords : Assimilation, Children, COVID 19
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku Literatur :
Alfi Fahmi, 2002, Sistem Pidana di Indonesia, PT. Akbar Pressindo, Surabaya
Andi Hamzah & M. Solehudin, 1986, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Akademik Pressindo, Jakarta
Andi Hamzah, 2004 , Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta
-----------------, 2009, Delik-delik Tertentu (speciale Delicten) di Dalam KUHP, Jakarta, Sinar Grafika
Arif Gosita, 1999, Hukum Perlindungan Anak, Bandung, Citra Aditya Bakti
------------------------, 1996, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Bambang Waluyo, 1996, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Barda Nawawi Arief, 1981, Kebijakan Legislasi Mengenai Penetapan Pidana Penjara Dalam Penanggulangan Kejahatan, Pioner Jaya, Bandung
Bismar Siregar, 1999, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Rajawali Grafindo Persada, Jakarta
Hermien Hediati Koeswadji, 1995, Perkembangan dan Macam-Macam Hukum Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bhakti
Irwanto, 2001, Pengembangan Program Perlindungan Anak, Surabaya, Lutfansah Media
J.E Donk dan MA drexers dalam Mulyana W. Kusumah, (Hukum dan Hak Hak Anak), Jakarta, CV. Rajawali
Leden Marpaung, 1994. Putusan Bebas: Masalah dan Pemecahannya, PT. Rineka Cipta, Jakarta
---------------------, 1999, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta
Lilik Mulyadi, 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana (Teori , Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya ), Citra Aditya Bakti, Bandung
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni
Muhammad Taufik Makarao, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Studi Tentang Bentuk-Bentuk Pidana Khususnya Pidana Cambuk Sebagai Suatu Bentuk Pemidanaan, Yogyakarta: Kreasi Wacana
M. Sudradjat Bassar, 1986, Tindak -tindak Pidana tertentu Di Dalam KUHP, Remaja Karva, Bandung, 1986
P.A.F. Lamintang, 1984, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Armico
--------------------, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
R.Soesilo,1986, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor
Ronny Hanitijo Soemitro,1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Rinneka Cipta
Rusli Muhammad, 2006, Potret Lembaga Peradilan Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta
Satochid Kartanegara, 1954-1955, Kumpulan Catatan Kuliah Hukum Pidana II, disusun oleh Mahasiswa PTIK Angkatan V
Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Cet. 3, Bandung: Alfabeta, 2015
B. Sumber Internet :
https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/19/064465/cara-penularan-virus-corona-dan-alasan-pentingnya-social-distancing?page=all
https://galamedia.pikiran-rakyat.com/citizen-journalism/pr-35558180/napi-dibebaskan-karena-alasan-covid-19-tepatkah-
C. Peraturan Perundang-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman PSBB dalam rangka menangani Virus Corona
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






