EFEKTIFITAS PENGALOKASIAN DANA DESA GUNA PENINGKATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT BERDASARKAN PASAL 72 UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA MALINAU SEBERANG KEC. MALINAU UTARA KAB.MALINAU KALIMANTAN UTARA)

Novanda Cahya Agustin

Abstract


ABSTRACT
The purpose of this study is to determine the effectiveness of the allocation of village funds related to village development in order to improve the community's economy, to find out the obstacles that occur in the effectiveness of the allocation of village funds in Malinau Seberang Village, Kec. North Malinau Kab. Malinau, North Kalimantan, as well as to find out efforts to resolve the obstacles that occur in the allocation of village funds. The research method uses juridical empirical research, and the research approach used is a sociological juridical approach. The data used are primary and secondary data, then the data analysis technique uses qualitative analysis methods. The results of research on the effectiveness of the allocation of village funds to improve the community's economy based on article 72 of law no. 6 of 2014 in Malinau Seberang Village indicate that it is quite optimal, the implementation of the effectiveness of Malinau Seberang village fund allocation is the result of the work spirit shown by the village government, supervision and anticipation of the misappropriation of village funds by the village government as well as the participation of the community who are cooperating in trying to build the village economy. The inhibiting factors are the difficulty of providing understanding to the community about the aims and objectives of the Clean RT program, the lack of ability of the RT management to coordinate all residents, difficulties in obtaining superior fish seeds and the diversion of funds taken from RT operations and staff. Then the efforts made by the village government are to provide understanding through socialization, ordering fish seeds in another place or city and not reducing the funds used for the RT Bersih program but taking funds from RT operations and staff.
Keywords: Effectiveness, Village, Village Economy.

ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keefektifitasan dari pelaksanaan pengalokasian dana desa terkait pembangunan desa guna peningkatan perekonomian masyarakat, mengetahui hambatan yang terjadi dalam keefektifitasan pengalokasian dana desa di Desa Malinau Seberang Kec. Malinau Utara Kab. Malinau Kalimantan Utara, serta untuk mengetahui upaya penyelesaian dari hambatan yang terjadi dalam pengalokasian dana desa. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, selanjutnya teknik analisa data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian mengenai efektifitas pengalokasian dana desa guna peningkatan perekonomian masyarakat berdasarkan pasal 72 undang-undang no.6 tahun 2014 di Desa Malinau Seberang menunjukkan bahwa cukup optimal, terlaksananya efektifitas alokasi dana desa Malinau Seberang adalah hasil semangat kerja yang ditunjukkan oleh pemerintah desa, pengawasan dan antisipasi akan adanya penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah desa serta partisipasi dari masyarakat yang turut bekerjasama dalam berusaha membangun perekonomian desa. Faktor penghambat mengenai sulitnya memberikan pemahaman masyarakat tentang program RT Bersih, kurangnya kemampuan pengurus RT dalam mengkoordinir seluruh warga, kesulitan mendapatkan bibit ikan unggulan dan adanya pengalihan dana yang diambil dari operasional RT dan Staff.
Kata kunci: Efektifitas, Desa, Perekonomian Desa.


Full Text:

PDF

References


Buku

Amirudin, (2006), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. h. 30.

Arifin P. Soeria Atmadja, Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum,(Jakarta; Rajawali Pers, 2009), Ed. Ke-1, h. 176

HAW Widjaja, (2005), Otonomi Desa, Jakarta: Raja Grafindo Persada. h.148.

Mashuri Maschab, 2013. Politik Pemerintahan Desa Di Indonesia, Yogyakarta; Polgov.

Munandar,2001,Budgeting Perecncanaan Kerja,Pengkoordinasian Kerja, Pengawasan Kerja, Jakarta.

Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) (Selatpanjang: Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, 2014).

Suharsimi Arikunto, (2012), Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta. h. 126.

Suratman dan H. Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta. h. 145.

Teguh Imam Rahayu dan Ali Gufron, “Implementasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Dalam Pencegahan Covid-19 Di Desa Turitempel Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Tahun 2020†Majalah Ilmiah FISIP UNTAG Semarang, Volume 1 No. 21 Oktober 2020. h. 158.

Welsch, 2000, Anggaran Perencanaan dan Pengendalian Laba, Jakarta; Salemba Empat.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Bupati Malinau Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Daerah No.8 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No.21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi No.4 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Pasal 68 ayat (1), h. 29.

Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Jurnal

Abid Zamzami, Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Vol 03, Nomor 02, Juni 2020, Yurispruden, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, h. 201.

Isdiyana Kusuma Ayu, Mengembangkan Potensi Desa Bringin Menjadi Desa Wisata, Vol.1, Nomor 1, Januari 2020, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, h.1

Internet

Artikel Pendidikan. (2021), Pengertian Hak Menurut Para Ahli, Diakses Pada 18 Juni 2021, Website: https://artikelpendidikan.id/pengertian-hak/

Artikel Pendidikan. (2021), Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli Lengkap, Diakses Pada 18 Juni 2021, Website: https://artikelpendidikan.id/pengertian-kewajiban/

Diskominfo Malinau. (2019), Sejarah Malinau, Diakses Pada 16 Juni 2021, Website: https://www.malinau.go.id/post/sejarah-malinau.

Hukum Online.com,7 Maret 2017, Apakah Desa Dengan Sebutan Lain Tunduk Juga Pada UU Desa?, Diakses pada tanggal 22 April 2021, Website: https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58be1e7015f45/apakah-desa-dengan-sebutan-lain/.

Malinau.go.id, 17 Juni 2019, Sejarah Malinau, diakses pada 20 Aprol 2020, website: https://www.malinau.go.id/post/sejarah-malinau.

Sovia Hasanah. (2017), Syarat dan Ketentuan Pembentukan Suatu Desa, Diakses Pada 23 Juni 2021,Website: https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58be1e7015f45/apakah-desa-dengan-sebutan-lain/.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project