Perlindungan Hukum terhadap Korban Pencemaran Nama Baik melalui Media Online Berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Legal protection against victims of defamation through online media under law number 19 of 2016 on information and electronic transactions. Lately there are often criminal defamation crimes committed by various parties, which causes many victims and perpetrators to be subject to a criminal sanction, where the criminal sanction in question is a punishment given to a person because he has committed a criminal act, which as a result of his actions caused harm to others or the general public. 1. What is the form of defamation in law number 16 of 2016 on electronic information and transactions? 2. What is the form of criminal liability for defamation through online media in Indonesia? 2. What is the form of legal protection against victims of defamation through online media? This research is normative juridical research using legal approach and conceptual approach. Defamation through the sophistication of technology in the form of software, or better known as defamation through social media. This act is a criminal act because it can disturb public order and cause material and non-material losses to the party who is harmed from the act. These crimes can also be incorporated into cybercrime. It is stipulated in article 27 paragraph (3) of Law Number 11 of 2008 concerning information and electronic transactions.
Keywords: Legal protection, victim, defamation, online media.
ABSTRAK
Perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media online berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Belakangan ini sering terjadi tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh berbagai pihak, yang menyebabkan banyak korban dan pelakunya dikenakan suatu sanksi pidana, dimana sanksi pidana yang dimaksud adalah suatu hukuman yang diberikan terhadap seseorang karena dia telah melakukan suatu tindak pidana, dimana akibat dari tindakannya tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain atau masyarakat umum. 1. Bagaimana bentuk pencemaran nama baik di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik? 2. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik melalui media online di indonesia? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media online? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pencemaran nama baik melalui kecanggihan teknologi berupa perangkat lunak, atau lebih lebih dikenal dengan pencemaran nama baik melalui media sosial. Perbuatan ini merupakan tindak pidana karena hal tersebut dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kerugian materiil maupun non materiil bagi pihak yang dirugikan dari tindakan tersebut. Tindak pidana ini juga dapat dimasukan kedalam kejahatan dunia maya. Hal itu diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kata Kunci:Perlindungan hukum, korban, pencemaran nama baik, media online
Â
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik
Buku
Dr. Max Boli Sabon (2019) Hak Asasi Manusia-Bahan Pendidikan Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Andi Hamzah (2017) Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar grafika.
Ashlee Humphereys (2016) Social Media: Enduring Principles, Oxford University Press New York.
E. Utrecht (1986) Hukum Pidana 1, Surabaya: Pustaka Tinta Ema
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta
Leden Merpaung (2010) Tindak Pidana Terhadap Kehormatan Orang, Jakarta: Sinar Grafika
Nynda Fatmawati Octarina (2018) Pidana Pemberitaan Media Sosial, Malang: Penerbit Setara Pres.
P.A.F. Lamintang dan Pranciscus T. Lamintang (2014) Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Satu, Hukum Pidana Bagian Dua, Balai Lektur Mahasiswa
Jurnal
Abid Zamzami, (2018), Keadilan di Jalan Raya. Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Asmadi, Erwin (2018). Aspek Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penggunaan Aplikasi Pembayaran Elektronik (Electronic Payment). Jurnal Doktrina Journal of Law Universitas Medan Area, 1 (2), 92.
Mulawarman dan Nurfitri, Aldila Dyas (2017). Perilaku Pengguna Media Sosial beserta Implikasinya Ditinjau dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan. Buletin Psikologi. 25 (1), 36-44
Aswari, A., Buana, A. P. & Rezah, F. S (2018). Harmonisasi Hukum Hak untuk Dilupakan Bagi Koran Digital Terhadap Calon Mahasiswa. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20 (1).
Wiraprastya, Shah Rangga dan Nurmawati, Made (2016). Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 4 (1), 1-5
Budhijanto, Danrivanto (2014). Teori Hukum Konvergensi. Bandung: PT. Refika Aditama.
Abdul Wahid, Sunardi, Dwi Ari Kurniawati, (2018). Doktrin Khilafah Sebagai Ancaman Terhadap Konstruksi Negara Hukum Indonesia. Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Abdul Rokhim, Hukuman Mati Perspektif Relativisme Hak Asasi Manusia, “Jurnal Transisi†Edisi No. 10/2015, ISSN: 1978-4287, Penerbit Intrans Institute, Malang, h.20-40
Arfan Kaimuddin (2015) Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Pemyidikan, Arena Hukum Volume 8 Nomor 2, Hlm 147-399
Anton Hendrik S. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Siber di Indonesia.
Firman Satrio Hutomo (2021) Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Juris-Diction Volume 4. (2)
Dyah Permata Budi Asri (2018) Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekpresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jornal OF Intellectual Property Volume 1 No 1.
Marcelimo Brayen Sepang, (2018) et.al, Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lex Crimes, Volume, VII/No.3
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






