IMPLEMENTASI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Pada Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Sampang)
Abstract
- Calon debitur mengajukan permohonan kredit kepada bank.
- Bank akan melakukan pemeriksaan dan menganalisis permohonan kredit dari calon debitur tersebut.
- Pemberian keputusan kredit oleh pejabat pemutus.
- Adanya pembayaran (realisasi).
- Pengawasan kredit dan pembinaan nasabah oleh bank.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 Tentang Badan Perkreditan Rakyat
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
PerMenKeu No.130/PMK.010/2012Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan JaminanFidusia
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 448/KMK 017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan
Buku:
Budi Untung, (2005), Kredit Perbankan di Indonesia, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Djumhana Muhamad, 2000, Hukum Perbankan Di Indonesia, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti).
Hasyim, H.A. Dardiri, 2004, Amandemen KUHPerdata Dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional, (Surakarta : Sebelas Maret University Press).
H.A. Chalik dan Marhainis Abdul Hay, Beberapa Segi Hukum Di Bidang Perkreditan, (Jakarta : Badan Penerbitan Yayasan Pembinaan Keluarga UPN Veteran).
H.S., Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta : Sinar Grafika, 2001)
___________, 2003, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika).
___________, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada).
Jhonny Ibrahim, 2011, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Bayu Media, Malang)
Kasmir, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada).
Kie, Tan Thong, 2007, Studi Notariat Dan Serba-Serbi Praktek Notaris, (Jakarta : PT. Ichtiar Baru van Hoeve).
Meliala Djaja S., 2007, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan Hukum Perikatan, (Bandung : CV. Nuansa Aulia).
Muhammad Abdulkadir, 2000, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung : PT. Citra Aditya
Patrik Purwahid dan Kashadi, 1995, Hukum Jaminan Edisi Revisi, (Semarang : Pusat Studi Hukum Perdata Dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang).
Rusmaedi, Praktik pembebanan jaminan fidusia yang tidak sesuai undang-undang nomor 42 tahun tentang jaminan fidusia 1999: analisis kasus PT. Bank Perkreditan Rakyat, Universal Karya Mandiri,
Subandriyo Agus., Aspek Hukum Lembaga Jaminan Fidusia Terhadap Lembaga Keuangan, (Tanpa Penerbit dan Tahun)
Subekti R., 1982, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia., (Bandung : Penerbit Alumni).
Suratman dan Philips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Penerbit Alfabeta)
Sutarno, (2009), Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: Alfabeta.
Sri Sudewi Masjoen Sofwan, (1982), Beberapa Masalah Lembaga Jaminan khususnya Fidusia Dalam praktek dan pelaksanaannya di Indonesia, Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM.
Sentosa Sembiring, (2012), Hukum Perbankan, Edisi Revisi, Bandung: Mandar Maju.
Usman Rachmadi, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama).
Widjaja Gunawan, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) Dalam Hukum Perdata, (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada).
WJS. Poerwodarminta, (1991), Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua. Jakarta : Balai Pustaka.
Jurnal, Tesis, Skripsi, Makalah:
Eka Widya Retnosari, (2008), Pemberian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Yang Obyeknya Tanah Dengan Status Hak Guna Bangunan Di PT Bank BRI Cabang Tegal", Tesis Magister: Semarang: Universitas Diponegoro.
Website:
Ahmad Sanusi Nasution. Analisa Karakter Sebagai Salah Satu Alat Manajemen Dalam Pengambilan Keputusan Pemberian Kredit. wordpress.com , diakses pada tanggal 10 Juni 2021
Arikanti Natakusumah, Pemahaman Terhadap Akta Perjanjian Kredit,
http://groups.google.co.id/group/NOTARISPPATINDONESIA/msg/fc6c894afef26e4b?dmode=source , diakses 21 Mei 2021.
Arhiem, (2021), Jaminan Fidusia, www.hukumperbankan.blogspot.com diakses pada 18 Mei 2021
Grace P. Nugroho, Tindakan Eksekutorial Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia dengan Akta di Bawah Tangan,
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e143b3b9f4df/pasca-putusan-mk--pengaturan-jaminan-fidusia-perlu-ditata-ulang/ , diakses pada tanggal 19 Mei 2021.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4588/akibat-hukum-jaminan-fidusia-yang-belum-didaftarkan, diakses pada tanggal 12 Juni 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






