PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PEREMPUAN TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG UNDAN NOMOR 13 TAHUN 2003
Abstract
Penelitian tentang perlindungan hukumpekerja perempuan terhadap keselamatan dankesehatan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, membahas masalah (1) Apakah yang menjadi pertimbangan perlunya adaketentuan peraturan yang berlaku terhadap pekerjaperempuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja? (2)Apakah akibat hukumnya bagi perusahaan yang tidak menerapkan ketentuanperaturan yang berlaku?
Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukumnya meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakandalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Kesimpulannya adalah pertimbangan perlu adanya peraturan yang mengatur pembatasan danlarangan bagi pekerja perempuan dalam menjalankan pekerjaan. Perlindungan tenaga kerja terhadap keselamatan dan kesehatan kerja khususnya perempuan harus dilaksanakan, mengingat hak-hak yang harus dipenuhi yangmencakup : (1) keselamatan kerja; (2) kesehatankerja dan higiene perusahaan;
(3) norma kerja; (4) ganti rugi perawatan danrehabilitasi kecelakaan kerja.Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Machsoen, dkk., 2006, Penyelesaian perselisihan Hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial, Laporan Penelitian Dipa PNBP yang diajukan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Airlangga, Surabaya.
Budiono, Abdul Rachmad, 1999, Hukum Perburuhan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Djojodibroto, Darmanto, 1999, Kesehatan Kerja di Perusahaan, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
Fakih, Mariyadi, 2004, Perlindungan Keselamatan Tenaga Kerja (Perspektif Islam dan HAM), Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum Th X No. 20, Pebruari 2004.
Husni, Lalu, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kansil, CST dan Christine, 2001, Kitab Undang-undang Ketenagakerjaan, Pradnya Paramita, Jakarta. Khakim, Abdul, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. Maimun, 2004, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta.
Manulang, Sendjun H, 1995, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Prints, Darwan, 2000, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. Poerwadarminta, WJS, 1985, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta. Shamad, Yunus, 1995, Hubungan Industrial di Indonesia, Bina Sumberdaya Manusia, Jakarta. Sirin, Khaeron, Arah Politik Perburuhan, Koran Republika, 26 April 2006.
Soepomo, Iman, 2001, Hukum Perburuhan, Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta.
Suhardi, Gunarto, 2006, Perlindungan Hukum Bagi Para Pekerja Kontrak Outsourcing, Universitas Atmajaya, Yogjakarta.
Suma’mur, PK, 1976, Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja, Gunung Agung, Jakarta.
YW, Sunindya dan Ninik Widiyanti, 1988, Masalah PHK dan Pemogokan, Bina Aksara, Jakarta. Suratman, (2018), Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta. Suratman dan Phillips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Penerbit PT Alfabeta, Bandung.
Peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






