UPAYA POLRI DALAM MENANGGULANGI PENGEDARAN VCD BAJAKAN (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLRES SAMPANG)
Abstract
Penelitian tentang Upaya Polri dalam menanggulangi pengedaran VCD (Video Compact Disc) Bajakan, membahas masalah (1) Apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya pengedaran VCD bajakan di kalangan masyarakat di Kabupaten Sampang ? (2) Bagaimanakah upaya polri dalam menanggulangi pengedaran VCD bajakan di Wilayah Polres Kabupaten Sampang ?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris, jenis data meliputi data priner dan data sekunder. Pengumpulan datanya dilakukan dengan interview/wawancara. Analisis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Kesimpulannya adalah bahwa (1) faktor yang menjadi penyebab terjadinya pengedaran VCD bajakan, meliputi: faktor individu, faktor lingkungan/sosial, dan faktor ketersediaan. (2) Upaya Polri dalam menanggulangi pengedaran VCD bajakan, dilakukan melalui berbagai cara mulai dari pencegahan, pemberdayaan masyarakat sampai dengan tindakan represif. Bentuk pencegahan diklasifikasikan kedalam tiga kelompok yang meliputi: pencegahan primer, pencegahan sekunder dan pencegahan tertier. Model pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan memberikan materi modul pemberdayaan, guna meningkatkan pengetahuan tentang hukum hak cipta. Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada pengedar VCD bajakan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan dan Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalat,
Jakarta: Kencana, 2012
Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Musllim, diterjemahkan oleh Kathur Suhardi dari judul asli Taisirul-Allam Syarh Umdatul-Ahkam, Jakarta: Darul Falah, 2002
Abudullah Al-Mushlih & Shalah Ash-Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, dari judul asli Ma La Yasa’ at- Tajira Jahluhu, Jakarta: Darul Haq, 2008
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, Jakarta: PT Dana Bhakti Wakaf, 1995
Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2003
Arthur Lewis, Dasar-dasar Hukum Bisnis, Bandung: Nus Media, 2009
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Surabaya: KaryaAgung
Surabaya, 2006.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an an Tafsirnya, Jakarta: Lentera Abadi, 2010. Enang Hidayat, Fiqh Jual Beli, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2015
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta : RajaGrafindo
Persada, 2002
H.OK.Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2006
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: RAJAGRAFINDO PERSADA, 2013 https:/id.m.wikipedia.org diunduh pada tanggal 28 Juli 2017
Husain Usman dan Purnomo Setiadi Akbar, Metodelogi Penelitian Sosial, Jakarta: PT Bumu Aksara, 2011
Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram, diterjemahkan oleh A. Hassan, dari judul asli Bulughul Maram, Bandung : Diponegoro, 2006.
Ikhwan,â€Pembajakan dalam perspektif hukum islamâ€, Innovatio, (Padang :
Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol), No. 2/Juli-Desember 2011
Imam Mustofa, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, Metro: STAIN Jurai Siwo Metro
Lampung, 2014
Joko Subagyo, Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek, Jakarta: PT Renika
Cipta, 2011
Kartini Kartono, Pengantar Metodelogi Riset Sosial, Bandung: Madar Maju, 1996
Kitab Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya,
M. Nur Rianto Al Arif, Pengantar Ekonomi Syariah Teoridan Praktik, (Bandung : CV PUSTAKA SETIA, 2015.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






