AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL DALAM HAL NOMINEE MENGINGKARI PERJANJIAN YANG DIBUAT DENGAN WARGA NEGARA ASING
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 7/1996 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 8/1996
Buku
Budi Harsono. 2000. Hukum Agraria Indonesia; Himpunan Peraturan-Peraturan Tanah. Jakarta: Djambatan
Delta Pamungkas. 2004. Ensiklopedi Nasional Indonesia. Jakarta
Dianto Bachriadi, Erpan Faryadi, dan Bonie Setiawan (editor), Perubahan Politik, Sengketa, dan Agenda Pembaruan Agraria di Indonesia, FE. UI, Jakarta, 1997, hal. 28
Kartini Soedjendro. 2001. Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah yang Berpotensi Konflik. Yogyakarta: Kanisius
Maria S.W. Somarjono dalam Anita D.A. Kolopaking. Op.cit. hal. 206.
Website
http://st290934.sitekno.com/article/46739/warga-jual-5-pulau-di-natuna-kepri-ke-pihak-lokalasing-karena-kesulitan-keuangan.html, diakses: 29-05-2021 pukul 13:20 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project