AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL DALAM HAL NOMINEE MENGINGKARI PERJANJIAN YANG DIBUAT DENGAN WARGA NEGARA ASING

Alex Sakar

Abstract


Penelitian ini dilatar belakangi oleh timbulnya akibat hukum dalam hal nominee yang ingkar janji terhadap warna negara asing. Sehingga dihasilkan adanya pembahasan dalam faktor yang menyebabkan terjadinya penyelundupan hukum atas penguasaan Hak Milik atas tanah oleh warga negara asing yang marak terjadi di Indonesia, dilakukan dengan berbagai modus yang disebabkan oleh ketidakpuasan warga negara asing khususnya investor asing atas hak tanah yang diberikan kepada mereka yang berupa Hak Pakai dan Hak Sewa yang penggunaannya sangat terbatas, karena kurangnya pengawasan lapangan yang dilakukan lembaga pengawas terhadap Pejabat Notaris, serta kurangnya sosialisasi Pemerintah kepada masyarakat terkait larangan warga negara asing untuk menguasai Hak Milik atas tanah di Indonesia. Dan akibat hukum yang timbul apabila pihak Nominee mengingkari perjanjian yang ditandatangani bersama WNA, adalah perjanjiannya batal demi hukum Dengan menggunakan metode penelitian bersifat yuridis sosiologis, serta sumber data berasal dari data primer dan data sekunder yang dilakukan melalui wawancara dan studi pustaka.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 7/1996 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 8/1996

Buku

Budi Harsono. 2000. Hukum Agraria Indonesia; Himpunan Peraturan-Peraturan Tanah. Jakarta: Djambatan

Delta Pamungkas. 2004. Ensiklopedi Nasional Indonesia. Jakarta

Dianto Bachriadi, Erpan Faryadi, dan Bonie Setiawan (editor), Perubahan Politik, Sengketa, dan Agenda Pembaruan Agraria di Indonesia, FE. UI, Jakarta, 1997, hal. 28

Kartini Soedjendro. 2001. Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah yang Berpotensi Konflik. Yogyakarta: Kanisius

Maria S.W. Somarjono dalam Anita D.A. Kolopaking. Op.cit. hal. 206.

Website

http://st290934.sitekno.com/article/46739/warga-jual-5-pulau-di-natuna-kepri-ke-pihak-lokalasing-karena-kesulitan-keuangan.html, diakses: 29-05-2021 pukul 13:20 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project