Faktor-faktor Pelanggaran Terhadap Pasal 107 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UULLAJ) (Studi di Wilayah Hukum Polres Sampang)

Prama Cahya

Abstract


Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya ketentuan pasal 107 ayat (2) UU Lalu Lintas Kecelakaan dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor roda dua menyalakan lampu utama pada siang hari.  Rumusan masalahnya yaitu mengenai Pelaksanaan Ketentuan Pasal tersebut di Wilayah Polres Sampang, faktor-faktor ketidakpatuhan masyarakat terhadap pasal tersebut dan upaya yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Sampang untuk mengatasi hal tersebut. Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Empiris dengan pendekatan Yuridis Sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pasal tersebut di Sampang sudah dilaksanakan meskipun ada sebagian yang belum mematuhi. Ketidakpatuhan sebagian masyarakat Sampang untuk menyalakan lampu utama di siang hari disebakan karena ketidaktahuan tentang aturan tersebut, beranggapan jika menyalakan lampu utama di siang hari adalah perbuatan yang sia-sia, suatu pemborosan, dan menambah panasnya udara. Upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian Sampang adalah memberikan penyuluhan tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mempertegas sangsi bagi pelanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Full Text:

PDF

References


Abdul Hamid, Rimba Jalan Raya, makalah, disampaikan dalam diskusi di Lintas Budaya dan HAM, Malang, 2011.

Abdul Munir, Pengemudi Kendaraan Menjadi Pembunuh di Jalanan, Bintang Pena, Bandung, 2007.

Abd.Wahid, Kriminologi dan Kejahatan Kontemporer, Fak. Hukum UNISMA, Malang, 2002.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.

CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2000.

Panduan lantas 2006, Dirlantas Polri

Polisi Negara Republik Indonesia, Himpunan Bujuklak, Bujuklap dan Bujukmin Proses Penyidikan Tindak Pidana, tp, Jakarta, 2001

Soerjono Soekanto, Polisi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum), CV. Mandar Maju, Bandung, 1990.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pres, Jakarta, 2001.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Adtya, Bandung.

Sunardi dan Fanny T., Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Badan, Fak. Hukum UNISMA, Malang, 2001.

Rony Haritijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Bandung, 1988.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Repuplik Indonesia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project