KONSEP HUKUM PENGADAAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPERLUAN UMUM DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Penelitian ini berangkat dari permasalahan (1) Mengapa kebijakan pengadaan tanah di dasarkan Hak Asasi Manusia? dan (2) Baimanakah bentuk dari pengadaan hak atas tanah untuk keperluan umum sebagaimana diatur dalam UUPA dan peraturan pelaksanaannya? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Konsep pengadaan hak atas tanah untuk keperluan umum dalam perspektif hak asasi manusia, tampak pada berbagai kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mulai dari Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maupun Perpres No. 56 Tahun 2005 (2) Bentuk dari pengadaan hak atas tanah untuk keperluan umum sebagaimana diatur dalam UUPA terdiri atas beberapa macam, yakni meliputi: peralihan hak atas tanah, pembebasan tanah, pelepasan hak atas tanah, dan pencabutan hak atas tanah.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah
Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
Buku
Abrar Saleng, Hukum Pertambangan, Yogyakarta: UII Press, 2004, hlm. 21.
A.P. Parlindungan II, Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria, Bandung : PT. Mandar Maju, 1991, hal. 39
Istiana Heriani, Implikasi Pencabutan Hak Atas Tanah Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia, file:///C:/Users/Lutfidianto/Downloads/156-319-1-SM.pdf, akrtikel, hal. 15.
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006, hal. 321.
Maria SW Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2001, hal. 72
Muhadar, Ratnaningsih, Viktimasi Kejahatan di Bidang Pertanahan, Yogjakarta, Laksbang PRESSindo, 2006, hal. 61.
Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis, op.cit., hlm. 21-22
Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis, Pencabutan hak, Pembebasan hak, dan Pengadaan Tanah, Bandung, Mandar Maju, 2011, hal. 41
Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis, op.cit., hlm. 34-35
Suratman dan Phillips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Alfabeta, Bandung, 2015, hal. 67
Jurnal
Isnaeni Diyan, Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol dalam Perspektif Hak Menguasai Negara, Jurnal Ilmu Hukum Volume 3, Nomor 1, Januari 2020, hlm. 97
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project