EKSISTENSI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN
Abstract
Di dalam konstitusi negara Indonesia, yaitu UUD 1945, menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pada ketentuan ini, menegaskan bahwasanya seluruh aspek kehidupan bernegara, khususnya dalam kemasyarakatan dan pemerintahan, harus berpeduman dan berdasarkan atas hukum. Dalam menegakkan hukum dan memelihara keamanan serta ketertiban dalam negeri, Indonesia memiliki suatu lembaga yaitu lembaga kehakiman. Di dalam lembaga kehakiman khususnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdapat Hakim Ad Hoc. Dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137) mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa di Indonesia perlu dibentuk suatu peradilan khusus yang menangani kasus korupsi. Pada pasal 2 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155) tentang pengadilan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa peradilan yang menangani kasus korupsi tidak berdiri sendiri di bawah Mahkamah Agung melainkan pengadilan korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. Upaya penegakan hukum ini dilakukan dengan jalan membentuk suatu badan peradilan yang independent dalam menangani permasalahan khusunya seperti tindak pidana korupsi, agar badan peradilan tersebut dapat bertindak sesuai koridor hukum sehingga rekayasa penguasa dapat dihilangkan.
Full Text:
PDFReferences
Adam Chzaawi. 2005. Hukum Pidana Meteriil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang : Bayumedia.
Ahmad Mujahidin. 2007. Peradilan Satu Atap di Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama.
A.Mukti Arto. 2001. Konsepsi Ideal Mahkamah Agung Redifinisi Peran dan Fungsi Mahkamah Agunguntuk Membangun Indonesia Baru. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
A. Irman. 2008. Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Politik Presiden. Jakarta : Komisi Hukum Nasional. Vulume 8 Nomor 2 Maret-April.
Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspita Sari. 2005. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman. Yogyakarta : UII Press Yogyakarta.
C. S. T. Kansil dan Christine S. T. S. Kansil. 2000. Pengantar Ilmu Hukum Semester Ganjil. Jakarta : Balai Pustaka.
Effendy Maruapey. Sumpah Jabatan Jabatan Didapat Sumpah Dilipat. Forum Hukum, Vol 4 No.2-07
Ermansjah Djaja. 2008. Memberantas Korupsi Bersama KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Kajian Yuridis Normatif UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Versi UU Nomor 30 Tahun 2002. Jakarta : Sinar Grafika.
Hans Kelsen. 2006. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung :
Nusamedia. Heri Tahir. 2010. Proses HukumYang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Yogyakaarta : Laksbang Pressindo.
Igm Nurdjana. 2010. Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi “Prespektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukumâ€. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Repuplik Indonesa Tahun 1945
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Undang-undang No 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah menjadi Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






