FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA ANAK DAN UPAYA PENYELESAIANNYA
Abstract
Today, the problems of children in Indonesia are quite diverse and the most
frightening thing is that children are in conflict with the law. Because based on data from
the Indonesian Child Protection Commission during 2011-2017 there were 9,266 (nine
thousand two hundred and sixty-six) cases. Juvenile delinquency is in the spotlight.
The research method used in this study is empirical juridical, the types of data
include primary data and secondary data. The data collection is done by interview or
interview and documentation. The data analysis was carried out in a qualitative
descriptive manner.
In conclusion (1) the factors that cause criminal acts committed by children, namely
the influence of education, talent factors and environmental influences. The types of
crimes committed include drug abuse, sexual harassment and sexual intercourse. (2) In
the process of carrying out an investigation into criminal acts by children at the Sampang
Police, this is done by making reports, summoning, arresting, detaining, searching,
confiscation, examination, post-mortem , settlement and submission of case files. In
accordance with Law Number 11 of 2012 concerning Juvenile Criminal Justice System
Articles 26 to 40. (3) Barriers or obstacles experienced by police investigators in
carrying out the investigation process of criminal acts committed by children at the
Sampang Police have limited time in processing files from criminal act. In criminal acts
that require a visa, the relatively expensive visa fee is considered too burdensome for the
victim. Children are also less proficient in speaking and difficult to cooperate, when
calling, children are sometimes unable to attend and sometimes parents cannot
accompany them.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Adami Chazawi, (2005), Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Edisi
Pertama, Cetakan Kedua, Malang :Bayumedia Publishing.
Alam, A.S (2010), Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books, Makassar.
Andi Hamzah, (2008), Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Arif Gosita, (1989), Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta.
Bambang Waluyo, (19991), Praktik Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Bawengan, G.W, (1977), Hukum Pidana Dalam Teori dan Praktek, Pradnya Paramita,
Jakarta.
Bonger, W.A, (1995), Pengantar Tentang Kriminologi, Ghalia, Jakarta.
Darwan Printst, (2006), Acara Pidana Suatu Pengantar. Jembatan, Jakarta.
J.E., Sahetapy, (1989), Teori Kriminologi Suatu Pengantar, PT. Citra Aditya Baku, Jakarta.
Lilik Mulyadi, (2005), Pengadilan Anak
Permasalahannya, Mandar Maju, Jakarta.
M. Nasir Djamil, (2015), Anak Bukan untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.
di
Indonesia
Teori,
Praktik
dan
M. Yahya Harahap, (2001), Pembahasan Permasalahan dan Penetapan KUHAP, Sinar
Grafika, Jakarta.
Nico Ngani. I Nyoman Budi Jaya. Hasan Madani. (1995), Mengenal Hukum Acara Pidana
Bagian Umum dan Penyidikan. Liberty, Yogyakarta.
Romli Atmasasmita. (1995), Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung:
Mandar Maju.
Soedjono, R, (1983), Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.
Soesilo, R, (2000), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya,
Politea, Bogor.
Sri Sumarwani, (2012), Kumpulan Naskah Ceramah Wanita dan Anak Dalam Hukum, UPT
UNDIP, Semarang.
Suratman dan Phillips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, CV. Alfabeta, Bandung.
Wigiati Sutedjo, (2013), Hukum Pidana Anak.edisi revisi.Bandung.PT Refika Aditama,
Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan
Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana,
Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang Kepangkatan Penyidik
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Website:
http.komisiperlindungananakindonesia.go.id. di akses pada tanggal 12 Mei 2021
https:id.m.wikipedia.org. diakses pada tanggal 12 Mei 2021
https:id.m.wikipedia.org. diakses pada tanggal 12 Mei 2021
www.ilmu dasar.com,. diakses pada tanggal 12 Mei 2021
www.kpai.go.id/berita/kpai-upayakan-pelaku-jalani-diversi/diakses pada tanggal 12 Mei
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






