TINDAK PIDANA JUDI DALAM KAJIAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Penelitian ini membahas tentang (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya perjudian di lingkungan masyarakat, (2) Bagaimanakah upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap tindak pidana perjudian di Kabupaten Sampang ?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris, jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan datanya dilakukan dengan interview/wawancara dan dokumentasi. Analisis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif. Â
Kesimpulannya (1) Faktor penyebab terjadinya kejahatan perjudian di lingkungan masyarakat faktor ekonomi, ingin coba-coba dan faktor lingkungan. Terjadinya kejahatan perjudian karena faktor ekonomi yang disebabkan karena kemampuan ekonomi seseorang rendah. Bagi masyarakat dengan status ekonomi yang rendah perjudian seringkali dianggap sebagai suatu sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Faktor iseng atau coba-coba merupakan salah satu faktor yang sangat berbahaya, dimana sewaktu-waktu dapat menyebabkan seseorang semakin terjerumus kedalam kejahatan perjudian. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap tindak pidana perjudian di Kabupaten Sampang mengadakan penyuluhan dan sosialisasi mengenai dampak buruk perjudian kepada masyarakat dan melakukan patroli atau razia.
ÂFull Text:
PDFReferences
Topo Santoso, 2006. Hukum Pidana, Universitas Indonesia, hal.15
Anwar M., Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II), Alumni Bandung, 1981
Bonger. W.A Pengantar Tentang Krimonologi, Pustaka Sarjana, Jakarta 1977
CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka,
Jakarta , 2000.
Darji Darmodihardjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, Jabir Alfaruqi, “Hukum Cambuk bagi Penjudiâ€,
Kartini Kartono, Pathologi social, CV Rajawali, Jakarta, 1981
Mariyadi, Abdul Wahid, dan Sunardi, Kejahatan Perang sebagai Pelanggaran
HAM, Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum UNisma-Visipers, Surabaya, 2003.
Moeljanto, L. Ny., Kriminologi, Roda Jaya, Jakarta 1986
Moeljanto, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PT Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Muuatqien, Problem-Problem Kemasyarakatan Hukum Islam, Galangmedia, Jakarta, 2005.
Poewadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Maju.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






