UPAYA PENCEGAHAN YANG DILAKUKAN APARAT PENEGAK HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Studi di Kantor Polres Kabupaten Sampang)

Ilham Nurfiansyah

Abstract


Penelitian ini membahas tentang (1) Apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya perjudian di lingkungan masyarakat (2) Bagaimanakah upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap tindak pidana perjudian di Kabupaten Sampang ?

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris, jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan datanya dilakukan dengan interview/wawancara dan dokumentasi. Analisis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif.

Kesimpulannya (1) Faktor penyebab terjadinya kejahatan perjudian di lingkungan masyarakat faktor ekonomi, ingin coba-coba dan faktor lingkungan. Terjadinya kejahatan perjudian karena faktor ekonomi yang disebabkan karena kemampuan ekonomi seseorang rendah, sedangkan kebutuhan mendesak untuk dipenuhi. Faktor iseng atau coba-coba dapat menyebabkan seseorang semakin terjerumus kedalam kejahatan perjudian. Faktor lingkungan sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian di Kabupaten Sampang yaitu mengadakan penyuluhan dan sosialisasi mengenai dampak buruk perjudian kepada masyarakat dan melakukan patroli/razia.


Full Text:

PDF

References


Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Tugas dan Fungsi Kepolisian.

Undang-Undang No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Buku

Abdussalam, H. R, 2007. Kriminologi, Restu Agung, Jakarta.

Ali, Achmad, 2008. Menguak Realitas Hukum Rampai Kolom & Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Alam, A. S. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Refleksi.

Amiruddin, H. Zainal Asikin, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kartono, Kartini , 2005. Patologi Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada. , 2014. Patologi sosial. Jakarta: Rajawali Jilid 1.

Muljono, Wahyu, 2012. Pengantar Teori Kriminologi, Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Prodjodikoro, Wirjono. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung:

Refika Aditama.

Santoso, Topo & Eva Achjani Zulfa,. 2010. Kriminologi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Utari, Indah Sri, 2012. Aliran Dan Teori Dalam Kriminologi, Yogyakarta: Thafa Media.

Internet

http://www/google/Teori-kera-lombroso-dalam-kajian.co.id diakses pada tanggal 10

Juni 2021

http://www/google/Teori-penyebab-terjadinya-kejahatan.co.id diakses pada 10 Juni 2021

http://www/google/upaya-penanggulangan-kejahatan.co.id diakses pada tanggal 10 Juni 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project