AKIBAT HUKUM DARI DISPENSASI KAWIN TERKAIT DENGAN PERLINDUNGAN HAK ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 16 TAHUN 2019
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017.
Buku:
Bagong Suyanto, (2003), Pekerja Anak dan Kelangsungan Pendidikannya, (Surabaya: Airlangga University Press.
Daliyo. JB, (1992), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Gramedia P ustaka Utama.Philipus M. Hadjon, (1987), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.
Hadikusuma, Hilman. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandar Lampung: Mandar Maju.
Johny Ibrahim, (2006), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.
Suratman dan Philips Dillah. 2015. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Jurnal/Makalah:
Purwosusilo, (2020), materi presentasi dengan judul “Peran Hakim Melindungi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin” pada tanggal 16 Oktober 2020.
Marilang, Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur, Jurnal Ad Daulaah Vol. 7 / No. 1 / Juni 2019.
Website:
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/112/1885/mengenal-uptd-ppa, diakses tanggal 12 Juni 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project