AKIBAT HUKUM DARI DISPENSASI KAWIN TERKAIT DENGAN PERLINDUNGAN HAK ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 16 TAHUN 2019

FERDI ARIFIANTO

Abstract


Penelitian tentang Akibat Hukum Dari Dispensasi Kawin Terkait Dengan Perlindungan Hak Anak Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, membahas (1) Apa rasio legis seseorang mengajukan permohonan dispensasi kawin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomo 16 Tahun 2019 ? (2) Apakah akibat yang timbul dari dispensasi kawin terkait perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomo 16 Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukumnya meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukuma yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Kesimpulannya (1) Rasio legis seseorang mengajukan permohonan dispensasi kawin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomo 16 Tahun 2019. Karena keadaan dimana tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan atau dalam arti lain apabila tidak diberikan dispensasi kawin akan menimbulkan

Full Text:

PDF

References


Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017.

Buku:

Bagong Suyanto, (2003), Pekerja Anak dan Kelangsungan Pendidikannya, (Surabaya: Airlangga University Press.

Daliyo. JB, (1992), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Gramedia P ustaka Utama.Philipus M. Hadjon, (1987), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.

Hadikusuma, Hilman. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandar Lampung: Mandar Maju.

Johny Ibrahim, (2006), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Suratman dan Philips Dillah. 2015. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Jurnal/Makalah:

Purwosusilo, (2020), materi presentasi dengan judul “Peran Hakim Melindungi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin” pada tanggal 16 Oktober 2020.

Marilang, Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur, Jurnal Ad Daulaah Vol. 7 / No. 1 / Juni 2019.

Website:

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/112/1885/mengenal-uptd-ppa, diakses tanggal 12 Juni 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project