PENEGAKKAN HUKUM PERATURAN KAPOLRI NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLRES SAMPANG)
Abstract
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih adanya kasus-kasus yang menerpa anggota kepolisian yang terkait seperti penyuapan, korupsi, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan berbagai kasus pidana lainnya. Kasus-kasus terus bermunculan seperti tidak ada habisnya. Belum tuntas satu kasus, muncul kasus baru. Dalam pemikiran masyarakat saat ini yang berkembang bahwa menganggap terkesan seolah setiap anggota Polri kebal hukum karena banyaknya kasus melibatkanpolisi menghilang sebelum sampai dipersidangan. Terhadap persoalan-persoalan ini seorang polisi dapat dikenakan sanksi karena termasuk melakukan tindakan pelanggaran kode etik kepolisian. Dasar hukumnya bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian negara.
Full Text:
PDFReferences
Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Laksbang Mediatma, Surabaya, 2007
Sadjijono,Polri dalam perkembangan Hukum di Indonesia, Penerbit Lagsbang Presindo, Yogyakarta, 2007.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1983
Sunggono, Bambang, Metodelogi Penelitian Hukum. Rajawali Pers, Jakarta Bartens, Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994.
Utomo, Warsito Hadi. Hukum Kepolisian di Indonesia. Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2005
Winarno, Surachmad. 1990. Pengantar Penelitian Ilmiah. Bandung : Tarsito.
Peraturan Perundang-undangan Negara Repuplik Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Repuplil Indonesia Tahun 1945
UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Keolisian Negara Repuplik Indonesia
PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor14 Tahun2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






