PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA PEMBELAAN DARURAT YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCEES)

Muhammad Faizal

Abstract


ABSTRACT

The compulsion of a person who commits a crime of murder because of an emergency defense that exceeds the limit (Noodweer Excees) is due to a mental shock that arises immediately to defend the interests of life, honor or property belonging to himself or others, therefore the perpetrator must get legal protection. 1. What form of emergency defence did the perpetrator take? 2. What is the form of legal protection for the perpetrators of the crime of murder in an emergency defense that exceeds the limit according to Article 49 paragraph (2) of the Criminal Code? The research method in this research is normative juridical. The form of emergency defense that exceeds the limits carried out by the perpetrator, that is, it must be carried out to defend (defense), the defense or defense must be carried out only against the interests referred to in that article, namely the body, honor or property of oneself or others and there must be an attack that goes against the right and threatens immediately. The form of legal protection for the perpetrator of an emergency defense in order to defend himself is that he cannot be said to have violated the principle of presumption of innocence or said to be vigilante.

 

Keywords: Legal Protection, Crime of Murder, Emergency Defending Exceeding Limits.

 

ABSTRAK

Keterpaksaan seseorang yang melakukan tindak pidana pembunuhan karena pembelaan darurat yang melampaui batas (Noodweer Excees) disebabkan adanya keguncangan jiwa yang timbul seketika itu juga untuk membela kepentingan nyawa, kehormatan atau benda milik sendiri maupun orang lain, oleh karena itu pelaku tersebut harus mendapatkan perlindungan hukum. 1. Apa bentuk pembelaan darurat melampaui batas yang dilakukan oleh pelaku ? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan pembelaan darurat yang melampaui batas menurut Pasal 49 ayat (2) KUHP ? Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Bentuk pembelaan darurat yang melampaui batas yang dilakukan oleh pelaku yaitu dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela), pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan atau barang diri sendiri atau orang lain dan harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan seketika itu juga. Bentuk perlindungan hukum bagi pelaku pembelaan darurat dalam rangka mempertahankan diri yaitu ia tidak dapat dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah atau dikatakan main hakim sendiri.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Pembunuhan, Pembelaan Darurat Yang Melampaui Batas.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abidin, Farid Z. 2007. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi, Hamzah. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rieneka Cipta.

K. Wantjik, Saleh. 1998. Kehakiman dan Keadilan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineke Cipta.

Mustafa, Abdullah dan Ruben, Achmad. 1986. Intisari Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

P.A.F., Lamintang. 2019. Dasar Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

P.A.F., Lamintang dan Theo, Lamintang. 2013. Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Jakarta: Sinar Grafika.

R.Achmad, Soema Di Pradja. 1982. Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Ramly, Hutabarat. 1985. Persamaan Dihadapan Hukum “Equality Before the Law” di Indonesia. Jakarta : Ghia Indonesia.

Roeslan, Saleh. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Cetakan Ketiga. Jakarta: Aksara Baru.

R., Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

_________. 1998. KUHAP Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea.

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Wahyu, Adnan. 2007. Kejatahan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Bandung: Gunung Aksara.

Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jurnal

Arfan, Kaimuddin. 2019. ”Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan”. Yurispuden. Vol. 8 No. 2.

Hardijan, Rusli. 2006. ”Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?”. Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Vol. V No. 3.

Internet

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5b0bf4cc00eb3/status-hukum-korban-yang-coba bertahan-dan-melawan-pelaku-begal-hingga-tewas tanggal 28 Mei 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project