DAYA MENGIKAT PUTUSAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP KEPAILITAN LINTAS BATAS NEGARA

Zeby Agustian Zeby

Abstract


ABSTRAK

Latar belakang peneliti mengangkat penelitian “Daya Mengikat Putusan Pengadilan Niaga Terhadap Kepailitan Lintas Batas Negara†karena transaksi bisnis di era sekarang ruang lingkupnya bukan hanya nasional melainkan internasional dan aset-aset debiur yang ada di luar negeri. 1. Bagaimana daya mengikat putusan pengadilan niaga terhadap kepailitan lintas batas negara? 2. Bagaimana pemberesan harta pailit yang berada di luar yuridiksi wilayah Indonesia?. Daya mengikat putusan pengadilan niaga Indonesia terhadap kepailitan lintas batas negara (cross border insolvency) bahwa untuk bisa menjangkau eksekusi harta pailit di luar yuridiksi wilayah Indonesia harus memerlukan perjanjian internasional. Baik perjanjian regional maupun internasional supaya putusan pengadilan niaga Indonesia mendapatkan pengakuan dan pengesahan di negara lain. Pemberesan harta pailit yang berada di luar yuridiksi wilayah Indonesia sebenarnya instrumen hukum Internasional yang mengatur mengenai kepailitan lintas batas negara (cross border insolvency) yakni UNCITRAL Model Law (United Commisions on International Law Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enactment) melalui konvensi tersebut dapat mengendorkan prinsip-prinsip hukum kepailitan lintas batas negara seperti prinsip-prinsip universal dan prinsip territorial.

Kata Kunci: Putusan Pengadilan Niaga, kepailitan, lintas batas negara

 

ABSTRACK

     The background of the researcher raised “The Binding Power of Commercial Court Decisions Againts Cross Border Bankruptcy†brcause business transactions in the current are not only national but international scupe and many debtors†assets are abroad 1. How is the binding power of commercial court decisions on cross border-insolvency?. 2. How is the settlement of bankrupt assets outside the jurisdiction of the territory pf Indonesia?. This study indicate that “The Power of observing the Decisions of the Indonesian Commercial Court Againts Cross Border Bankruptcy†that in order to reach the execution of bankrupt assets outside the jurisdiction of Indonesian territory, an international agreement must be required . Both international agreements take the form of regional and multilateral so that Indonesia commercial courts get recognitiom and ratification in other countries. The settlement of bankrupt assets outside the jurisdiction of the Indonesia territory is actually an international legal instrument that regulaties cross-border insolvency namely the UNCITRAL Model Law through the convention that can relax the principles of cross border bankruptcy law, suchs as universal of bankruptcy territory.

     Keyword: Decisions Bankruptcy Court, Bankruptcy, Cross Border


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ari Purwadi,(2015), Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Surabaya:

Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

I Made Sudana, (2012), Teori dan Praktik Manajemen Keuangan Perusahaan, Jakarta:

Penerbit Erlangga

Sudargo Gautama, (2008), Hukum Perdata Internasional, Bandung: PT

Alumni, Buku Kesatu.

Suratman dan H. Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung:

Sutan Remi Sjahdeini, Sejarah, Asas dan Teori Hukum Kepailitan

Memahami Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta: Prenadamedia Group

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Undang-Undang 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan

Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Preambule UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor 01/K/N/1998 TANGGAL 6

November 1998

Putusan Pengadilan nomor perkara 138.Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Niaga

Jakarta Pusat

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Putusan Nomor 05/Pailit/1998/PN.

Niaga/JKT.PST

Jurnal

Adi Satrio, Eksekusi Harta Debitur Pailit Yang Terdapat Di Luar Indonesia

Dihubungkan dengan Pemenuhan Hak-Hak Kreditor, Volume 2 Issue 1, May 2020

Abdul Rokhim, Hubungan Kontraktual Antara Pemerinah dan Kontraktor

Swasta Dalam Kontrak Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi, RechtideeVol.12, No. 1, Juni 2017

Abdul Rokhim, Tindakan Ultra Vires Direksi dan Akibat Hukumnya Bagi

Perseroan Terbatas, Volume 4, Nomor 1, Januari 2021

Ricardo Simanjuntak, “Digagas Aturan Cross Border Insolvencyâ€,

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51f366e338725/digagas-aturan--icross-border-insolvency-i,27/07/2017, dikases 20/0421


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project