Pelaksanaan Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus di Polresta Malang Kota)

Putri Riyiki Solaikah

Abstract


Masyarakat mulai memahami dan mengerti bahwa setiap warga Negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dimata Hukum. Tersangka tindak pidana penganiayaan yang sedang ditahan oleh aparat kepolisian memiliki hak-hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Salah satunya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan meskipun penangguhan penahanan itu harus melalui persetujuan dari penyidik atau penyidik pembantu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penangguhan penahanan terhadap tersangka tindak pidana penganiayaan di kantor Kepolisian Resort Kota Malang Kota. Penelitian ini menggunakan metode penelitian melakukan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang berkompeten (aparat hukum terkait) dan obyek penelitian dan pengumpulan data melalui penalaran kepustakaan dengan cara mempelajari, menganalisa dan menelaah literatur-literatur, karya ilmiah, dokumen atau arsip dan tulisan yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta penulis berkesimpulan bahwa pelaksanaan penangguhan pada tindak pidana penganiayaan di Polresta Malang Kota dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang.

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid, 2002, Kriminologi dan Kejahatan Kontemporer, (Malang: Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum UNISMA) hal. 21.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project