Kajian Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Air Gun

Dhony Widi Saputra

Abstract


ABSTRACT
This thesis is motivated by the many cases of misuse of Air Gun, until it is used to carry out terrorism. The misuse of Air Guns is very disturbing to the community, because it not only results in injuries but also deaths. The issues raised are criminal liability and the study of criminal law against the misuse of Air Gun. This research is a normative juridical research using legislation, conceptual and case approaches. The results of this study are accountability consists of two elements, namely the ability to be responsible and the existence of errors. There is no special regulation related to the criminal act of misuse of Air Gun so that legal uncertainty arises. So far, someone who commits a criminal act of abusing the Air Gun has participated in a general crime, such as a criminal act of persecution and the Air Gun is only used as evidence. This is one of the obstacles in enforcing the law against the criminal act of misuse of Air Gun. In addition, the ease with which people get Air Guns at affordable prices has resulted in many people having Air Guns without a permit and many being misused.
Keywords: Criminal Law Review, Abuse, Air Gun

ABSTRAK
Skripsi ini dilatarbelakangi karena banyaknya kasus penyalahgunaan Air Gun, hingga digunakan untuk melakukan terorisme. Penyalahgunaan Air Gun sangat meresahkan masyarakat, karena tidak hanya mengakibatkan luka tetapi juga kematian. Adapun permasalahan yang diangkat adalah pertanggungjawaban pidana dan kajian hukum pidana terhadap penyalahgunaan Air Gun. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian ini adalah pertanggungjawaban terdiri dari dua unsur yaitu kemampuan bertanggung jawab dan adanya kesalahan. Tidak adanya pengaturan khusus terkait tindak pidana penyalahgunaan Air Gun sehingga timbul ketidakpastian hukum. Sejauh ini seseorang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Air Gun ikut dalam tindak pidana umum misalnya tindak pidana penganiayaan dan Air Gun hanya sebagai barang bukti. Hal tersebut merupakan salah satu kendala dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan Air Gun. Selain itu, mudahnya masyarakat mendapatkan Air Gun dengan harga terjangkau mengakibatkan banyaknya masyarakat mempunyai Air Gun tanpa izin dan banyak yang disalahgunakan.
Kata Kunci: Kajian Hukum Pidana, Penyalahgunaan, Air Gun


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Andi Zainal Abidin, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Bandung: Alumni.

E. Y. Kanter dan S.R. Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika.

Roeslan Saleh, 1982, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Tri Andrisman, 2009, Hukum Pidana Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Putusan:

Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 369/Pid.B/2019/PN.Jmr, tanggal 17 Juni 2019.

Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 300/Pid.B/2020/PN.Mam, tanggal 17 Februari 2021.

Skripsi:

Diantopo Masngoedi, Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga dikaitkan dengan Pengawasan dan kepemilikan Senjata Airsoft Gun tanpa ijin di Wilayah Kota Pontianak, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpora, 2015.

Jurnal:

Abid Zamzami, Keadilan di Jalan Raya, Yurispruden, Volume 1, Nomor 2, Januari 2018.

Faisol, Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Koporasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, Yurispruden, Volume 2, Nomor 2, Juni 2019.

Muhammad Arif Meilana, Penafsiran Hakim dalan Putusan Nomor: 225/PID.SUS/2014/PN.TSM Terhadap Kepemilikan Airsoftgun Tanpa Ijin, Jurnal Recidive, Volume 4, No. 2, Mei-Agustus 2015.

Internet:

Tim Detikcom, Zakiah Aini Diduga Terinspirasi Teroris Perempuan di Kasus Bom Makassar, dalam https://news.detik.com.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project