PERADILAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH MASSA (Studi Putusan Nomor: 52/Pid.B/2015/PN.Pmk)

Qurrotul Aini

Abstract


ABSTRACT

Premeditated murder is regulated in Article 340 of the Criminal Code, "premeditated" one of the elements of the crime of premeditated murder which is the intent and purpose of committing a crime is punishable by death, or imprisonment for life, or for a certain time, a maximum of twenty years in prison. This discussion will raise the formulation of the problem. 1. Chronology of the crime of murder committed by the masses based on the decision Number 52/Pid.B/2015/PN.Pmk, 2. The trial of the crime of murder committed by the masses based on the decision Number 52/Pid.B/2015/PN.Pmk, 3. The basis for the judge's consideration in giving a verdict to the perpetrators of the crime of murder committed by the masses based on the decision Number 52/Pid.B/2015/PN.Pmk. This type of research uses a normative juridical method. This study aims to find out how the trial of premeditated murder committed by the masses based on the decision Number 52/Pid.B/2015/PN.Pmk, as well as the basic considerations in deciding cases and obtaining permanent law based on Article 1 paragraph (1) of Law No. . 48 of 2009 concerning Judicial Power.

Keywords: Premeditated Murder, Mass, Justice.

 

ABSTRAK

Pembunuhan berencana diatur dalam  Pasal 340 KUHP, “direncanakan†salah satu unsur tindak pidana pembunuhan berencana yang merupakan maksud serta tujuan dalam melakukan kejahatan diancam pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara. Pembahasan ini akan mengangkat rumusan masalah. 1. Kronologi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh massa berdasarkan putusan Nomor 52/Pid.B/2015/PN.Pmk, 2. Peradilan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh massa berdasarkan putusan Nomor 52/Pid.B/2015/PN.Pmk, 3. Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan vonis kepada para pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh massa berdasarkan putusan Nomor 52/Pid.B/2015/PN.Pmk. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peradilan tindak pembunuhan berencana yang dilakukan oleh massa berdasarkan putusan Nomor 52/Pid.B/2015/PN.Pmk, serta dasar pertimbangan dalam memutus perkara dan memperoleh hukum tetap berdasarkan  Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kata kunci: Pembunuhan Berencana, Massa, Peradilan.


Full Text:

PDF

References


Budi Parmono, (2020), Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi, Malang: PT. Cita Intrans Selaras.

Lilik Mulyadi, (2014), Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Malang: Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap, (2016), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.

Mukti Arto, (2004), Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

P. A. F. Lamintang dan Theo Lamintang, (2010), Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh & Kesehatan, Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Internet

Iwan Kartiwan (2021). Putusan Hakim Adalah Mahkota Hakim | Oleh: Drs.H.Mahjudi, M.H.I. (22/8) - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. [online] Mahkamahagung.go.id. Available at: https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/putusan-hakim-adalah-mahkota-hakim-oleh-drshmahjudi-mhi-228#:~:text=Putusan%20adalah%20suatu%20pernyataan%20hakim, pasal%2060%20UU%2DPA) (diakses, 12 Juli 2021).

Merriam-webster.com. (2021). Merriam-Webster. https://www.merriam-webster.com/ (diakses 12 Juli 2021).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project