TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DALAM PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH (Studi di Kabupaten Situbondo)

Ulil Albab Syairozi

Abstract


ABSTRACT

            The background of this research is to find out how the responsibilities of the Temporary PPAT and PPAT are in making the deed of transfer of land rights in Situbondo Regency where there is falsified data and to find out how the legal protection for the PPAT and Temporary PPAT is against the deed of transfer of land rights whose data is falsified by one of the parties. party. The type of research used by the author is an empirical research method with a sociological juridical research approach. The method of data collection is done by conducting field studies through interviews, the data analysis used by the author uses descriptive data analysis methods. Based on the results of the study, it can be seen that every land dispute regarding buying and selling, PPAT or Temporary PPAT is called to be a witness in court. PPAT or Temporary PPAT is not responsible for false data submitted to him without his knowledge. The legal consequences of the data submitted to the PPAT or Temporary PPAT are false, it can be canceled.

Keywords: legal protection, the transition of land rights, land sale and purchase.

 

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab PPAT dan PPAT Sementara dalam pembuatan akta peralihan Hak Atas Tanah di Kabupaten Situbondo yang terdapat data yang dipalsukan dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap PPAT dan PPAT Sementara terhadap akta peralihan hak atas tanah yang datanya dipalsukan oleh salah satu pihak. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Metode pengambilan data dilakukan dengan cara melakukan studi lapangan melalui wawancara, analisis data yang digunakan penulis menggunakan metode analisis data deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa setiap sengketa tanah mengenai jual beli, PPAT atau PPAT Sementara dipanggil untuk menjadi saksi di Pengadilan. PPAT atau PPAT Sementara tidak bertanggung jawab atas data-data palsu yang disampaikan kepadanya tanpa sepengetahuannya. Akibat hukum dari data-data yang disampaikan kepada PPAT atau PPAT Sementara palsu, adalah dapat dibatalkan.

Kata Kunci: perlindungan hukum, peralihan hak atas tanah, jual beli tanah

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Hasil wawancara dengan Bapak Harek S.H (PPAT) Kabupaten Situbondo pada tanggal 20 Mei 2021

Hasil wawancara dengan Bapak Bambang Sujatmiko, S.P, M.Si (Camat Mangaran) Kabupaten Situbondo pada tanggal 20 Mei 2021

Buku

Boedi Harsono, (2008). Hukum Agraria Indonesia, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Jakarta: PT. Penerbit Djambatan

Zainal Asikin, (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Hartono Hadisoeprapto, (1993). Pengantar Tata Hukum Indonesia Edisi 4, Yogyakarta: Liberty

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Profil Kabupaten Situbondo

Undang - Undang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah,

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta TanahPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project