POLA PENGASUHAN ANAK OLEH IBU BERSTATUS NARAPIDANA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat)

Chitra Anggun Safitri

Abstract


RINGKASAN

Jurnal ini membahas, 1. Bagaimanakah pola pengasuhan yang dilakukan terhadap Anak oleh Ibu berstatus narapidana ditinjau dari hukum positif di Indonesia ? 2. Bagaimanakah pengawasan yang dilakukan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat terhadap Ibu berstatus narapidana dalam mengasuh Anak di dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat ? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode observasi dan wawancara, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pola pengasuhan Anak oleh ibu yang berstatus sebagai narapidana berdasarkan pengamatan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan, bahwa didalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak, dalam pengasuhan anak dengan kondisi dan situasi yang ala kadarnya, tempat tidur dan fasilitas lainya digunakan seadanya, untuk tempat istrahat sudah layak dan tidak terlalu berdesakan karena penghuni kamar tidak terlalu padat, fasilitas bermain cukup memadai dengan adanya pokok fasilitas anak yang disediakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak, serta dalam mengasuh tetap seperti biasanya tidak ada perlakuan khusus. Pengawasan yang dilakukan terhadap ibu narapidana yang mengasuh Anak oleh Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pontianak, pengawasan yang dilakukan tetap seperti narapidana yang lainya tidak ada perlakuan khusus yang menjadikanya berbeda dengan yang lainya. Mereka tetap harus mematuhi jam saat harus masuk kamar sel maupun jam saat di perbolehkan keluar kamar sel baik di halaman sekitar sel, maupun kelokasi tempat kegiatan bekerja.

 

Kata Kunci : Pola Pengasuhan Anak, Ibu Berstatus Narapidana, Hukum Positif.

 

SUMMARY

This journal discuss, 1. How is the pattern of parenting carried out on children by mothers who are prisoners in terms of positive law in Indonesia? 2. How is the supervision carried out by Class II A Women's Penitentiary Officers Pontianak, West Kalimantan on mothers who are prisoners in caring for children in Class II A Women's Correctional Institutions Pontianak, West Kalimantan? This research is an empirical juridical research using a sociological approach, and a case approach. The collection of legal materials through observation and interview methods, with primary and secondary legal materials. Furthermore, the legal material is studied and analyzed with the approaches used in the research to answer the legal issues in this study. The results of this study indicate that, the pattern of parenting by mothers who are prisoners based on observations made at the Correctional Institution, that in the Class II A Correctional Institution Pontianak, in caring for children with perfunctory conditions and situations, beds and other facilities are used improvised. , for resting places, it is appropriate and not too crowded because the occupants of the room are not too crowded, playing facilities are adequate with the basic child facilities provided at the Pontianak Class II A Correctional Institution, and in constant care as usual there is no special treatment. The supervision carried out on the mothers of prisoners who took care of children by the Pontianak Class II A Women's Correctional Institution, the supervision carried out remained like other inmates, there was no special treatment that made it different from the others. They still have to obey the hours when they have to enter the cell room and the hours when they are allowed to leave the cell room, both in the yard around the cell, as well as the location where they work.

 

Keywords : Child Parenting Pattern, Prisoner Status Mother, Positive Law.


Full Text:

Tidak berjudul PDF

References


Buku dan Jurnal :

Djisman Samosir, 1982, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemibinaan Narapidana Di Indonesia, Jakarta, Pardnya Pramita.

Muhammad Fauzan, 2006, Hukum Pemerintahan Daerah, Yogyakarta, PKHKD FH UNSOED Dengan UII Press.

Nasrhriana, 2012, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Cetakan ke- 2, Depok.

R. Achmad S. Soemadi Pradja, 1979, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung, Bina Cipta.

Rodliyah, 2015, Pemidanaan Terhadap Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta, CV. Arti Bumi Intaran.

Wirjono Prodjodikoro, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung, PT. Rafika Aditama.

Internet :

https://www.bbc.com/indonesia/majalah-48782785

Undang-Undang :

Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Narapidana Dalam Rangka Pembinaan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project