PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI KABUPATEN TRENGGALEK

NURRIA MASKURIN ULFA

Abstract


ABSTRACT

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) is a virus that has not yet recognize. In a short time, many victims have lost their lives due to this virus. The Central Government gave instructions to the regional government to make efforts to reduce the number of confirmed cases. The problems in this study are how the law enforcement efforts carried out by the Trenggalek Regency Government during the Covid-19 and how to apply the sanctions to health protocol and what efforts made to prevent the spread of the virus reduce violations. In this research, the writer uses an empirical juridical method with a sociological juridical approach. So, the results are legal carried out by law enforcement parties consisting of the police, TNI and Satpol PP. If the community or business actor violates these rules, the sanctions are verbal/reprimand sanctions, written sanctions, social work, administrative sanctions, temporary dismissal, temporary closure.

Keywords: Corona, Covid-19, Law Enforcement

 

ABSTRAK

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan virus yang belum teridentifikasi sebelumnya. Dalam waktu yang singkat, sudah banyak korban yang kehilangan nyawa akibat virus ini. Pihak pemerintah pusat memberikan instruksi kepada pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya guna menekan jumlah kasus terkonfirmasi. Adapun permasalahan yang akan penulis angkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek di masa Pendemi Covid-19 dan bagaimana penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan dalam mengurangi pelanggaran. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sehingga hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu upaya hukum dilakukan oleh pihak penegak hukum yang terdiri dari kepolisian, TNI dan juga satpol PP. Apabila terdapat masyarakat yang melanggar aturan tersebut, sanksi yang akan diberikan dapat berupa sanksi lisan/teguran, sanksi tertulis, kerja sosial, sanksi administratif, sanksi pemberhentian sementara, penutupan sementara.

Kata Kunci: Corona, Covid-19, Penegakan Hukum


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan:

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Covid-19.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepat Penanganan Corona Virus Desease 2019.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Kehidupan Normal Baru Yang Produktif dan Aman Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).

Buku:

Ali, Achmad, 1009, Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: Prenada Media Group.

Dirdjosisworo, Soedjono, (2007), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta :Raja Grafindo Persada.

Hartono, C.F.G. Sunaryati, (1976), Peranan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pembangunan Hukum, Jakarta: Bina Cipta.

Hutabarat, Ramly, (1985), Persamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Johnson, Alvin S, (2004), Sosiologi Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Marzuki, Pieter Mahmud, (2016), Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kharisma Putra Utama.

Masriani, Yulies Tina, (2004), Pengantar Hukum Indonesia, Jakrata: Sinar Grafika.

Mertokusumo, Sudikno, (1999), Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Poernomo, Bambang, (1988), Hukum Acara Pidana Indonesia, Yogyakarta: Amarta Buku.

Prasetyo, Teguh & Abdul Halim, (2005), Politik Hukum Pidana, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Raharjo, Satjipto, (1986), Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Alumni.

-------, (2009), Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing.

Soekanto, Soerjono, (1983), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

-------, (1990), Sosiologi Sebagai Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Persada.

Waluyo, Bambang, (1992), Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Artikel:

Engkus Suparman, dkk, (2020), COVID-19: Kebijakan Mitigasi Penyebaran Dan Dampak Sosial Ekonomi Di Indonesia, Artikel Karya Tulis Ilmiah, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati.

Adi Briantika, Penjara 1 Tahun Bagi Pelanggar PSBB Saat Corona Dinilai Berlebihan, diakses melalui www.tirto.id pada 10 Mei 2021.

Jurnal:

Abdul Wahid, et.al., 2020, Masifikasi Pendidikan Konstitusi Sebagai Proteksi Hak Kebinekaan Di Era Pandemi Covid-19, Volume 3, Nomor 2, Juni 2020, Jurnal Yurispruden, Universitas Islam Malang.

Erwin Dwijaryantaka Kusuma, dkk, (2020), Penerapan Sanksi Pelanggar Physical Distancing dan Penggunaan Masker Berdasarkan Perwali Batu Nomor 78 Tahun 2020, Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 27 Nomor 6 Januari 2021.

Harirah MS, Zulfa, (2020), Merespon Nalar Kebijakan Negara Dalam Menangani Pandemii Covid-19 di Indonesia, Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik Indonesia, Volume 7 No. 1, Mei 2020, ISSN 2442-741.

Tuwu, Darmin, (2020), Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19, Journal Publikuho ISSN 2621-1351, Volume 3, Number 2.

Yusuf Randi, (2020), Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Perkerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Volume 3, Nomor 2, Juni 2020, Jurnal Yurisprudensi, Universitas Islam Malang.

Denico Doly, (2021), Penegakan Hukum Pelaksanaan Protokol Kesehatan Di Pusat Perbelanjaan, Jakarta: Info Singkat, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Bidang Hukum, Vol. XIII, No. 9/Puslit/Mei/2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project