Analisis Yuridis Pengesahan Jual Beli Tanah Bersertifikat Hak Milik Melalui Putusan Pengadilan

Dewi Budiani Hendrawan

Abstract


ABSTRACT

The ratification of the sale and purchase of land with title certificates through a court decision is an attempt to ratify a sale and purchase agreement that is carried out without a PPAT sale and purchase deed. Based on this background, the formulation of the problem raised is how the juridical analysis of the legalization of the sale and purchase of land with title certificates is made through a court decision and what are the legal consequences of the court's decision that authorizes the sale and purchase. This research uses normative juridical law research with a law approach and a case approach. Processing of legal materials obtained in the literature study and document studies were analyzed normatively using systematic grammatical interpretation methods.

The result of the research is that the sale and purchase of land with title certificates as long as it fulfills the provisions of Article 1320 of the Civil Code only creates a sale and purchase agreement but does not transfer land rights to the buyer, so that the ratification is carried out through a lawsuit by the buyer or his heirs against the seller in the District Court. According to its nature, the decision in this case is a Condemnatoir decision and has permanent legal force.

Key words     : Legalization of land sale and purchase, certificate of ownership, court decision

ABSTRAK

Pengesahan jual beli tanah bersertifikat hak milik melalui putusan  pengadilan merupakan upaya untuk mengesahkan perjanjian jual beli yang dilakukan tanpa akta jual beli PPAT. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana analisis yuridis pengesahan jual beli tanah bersertifikat hak milik melalui putusan pengadilan dan bagaimana akibat hukum terhadap putusan pengadilan yang mengesahkan jual beli tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Pengolahan bahan hukum diperoleh dalam studi kepustakaan dan studi dokumen dianalisa secara normatif menggunakan metode interpretasi gramatikal secara sistematis.

Hasil penelitian adalah jual beli tanah bersertifikat hak milik sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata baru menimbulkan perjanjian jual beli namun tidak memindahkan hak atas tanah kepada pembeli, sehingga pengesahannya dilakukan melalui gugatan oleh pihak pembeli atau ahli warisnya terhadap pihak penjual di Pengadilan Negeri.

Menurut sifatnya, Putusan dalam kasus ini adalah putusan Condemnatoir  dan berkekuatan hukum tetap.

Kata Kunci : Pengesahan jual beli tanah, bersertifikat hak milik, putusan  pengadilan


Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

J. Kartini Soedjendro, 2015, Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah Yang Berpotensi Konflik, Yogyakarta, Kanisius.

Soeparmono, 2005, Hukum Acara Perdata Dan Yurisprudensi, Bandung, Mandar Maju.

Sudikno Mertokusumo, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty.

Peraturan Perundang-undangan

Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan.

Kementerian Negara Agraria, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tantang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Jurnal

Diyan Isnaeni, 2021, Peran Notaris Dalam Pendirian Pt Usaha Mikro Dan Kecil, Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, Volume 5, No 2.

Isdiyana Kusuma Ayu, 2019, Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu, Jurnal Ilmiah Hukum, Vol 27, No 1.

Sri Wahyuni, 2021, Analisis Yuridis Mekanisme Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Pada Masyarakat Adat Suku Tengger (Studi di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang), Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 27, No 5.

Wahyudi Djafar, 2010, Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia, Jurnal Konstitusi 7 (5).

Putusan

Pengadilan Negeri Kepanjen, Putusan Nomor 168/Pdt.G/2015/PN.Kpn.

Pengadilan Negeri Kupang, Putusan Nomor 265/Pdt.G/2020/PN.Kpg.

Pengadilan Negeri Purwokerto, Putusan Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Pwt.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project