EFEKTIVITAS PERSIDANGAN ONLINE PERKARA PIDANA PADA MASA PANDEMI COVID-19 TERHADAP OBJEKTIVITAS HAKIM (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I.A Khusus)
Abstract
ABSTRACT
This thesis was motivated by Indonesia since early 2020 was hit by the COVID-19 pandemic which had an impact on all sectors, one of which was the judiciary. This makes the Supreme Court issue a breakthrough in the form of an online trial, one of which is in criminal cases. However, this has encountered several obstacles that may have an impact on the objectivity of the judge in making decisions. This research is an empirical juridical research using a sociological approach and legislation. The results of the study that the implementation of online trials in all criminal cases and all stages. The administrative and trial mechanisms are in accordance with the provisions of Perma 4 of 2020. The online trial that is carried out does not have an impact on the principles of fast, simple and low-cost justice as well as the principle of examination in the presence of the defendant. Obstacles that occur starting from infrastructure, online evidence, the legal basis for online trials are not detailed enough, and the fulfillment of the rights of victims and the community in court information can be overcome so that this does not affect the objectivity of judges in making decisions.
Keywords: Online Court, Covid-19 Pandemic, Judge Objectivity
ABSTRAK
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh Indonesia sejak awal tahun 2020 dilanda pandemi covid-19 yang berdampak pada semua sektor salah satunya dunia peradilan. Hal tersebut menjadikan Mahkamah Agung mengeluarkan trobosan berupa persidangan online salah satunya pada perkara pidana. Tetapi hal tersebut mengalami beberapa hambatan yang kemungkinan berdampak pada objektivitas Hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan sosiologis dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan sidang online pada semua perkara pidana dan semua tahapan. Mekanisme administrasi dan persidangan sesuai dengan ketentuan dalam Perma 4 Tahun 2020. Persidangan online yang dilakukan tidak berdampak pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan juga asas pemeriksaan dengan hadirnya terdakwa. Hambatan-hambatan yang terjadi mulai dari sarana prasarana, pembuktian secara online, dasar hukum persidangan online belum cukup mendetail, dan pemenuhan hak korban maupun masyarakat dalam informasi persidangan dapat diatasi sehingga hal tersebut tidak berdampak pada objektivitas Hakim dalam menjatuhkan putusan.
Kata Kunci: Persidangan Online, Pandemi Covid-19, Objektivitas Hakim
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Data Lapang:
Hasil Wawancara dengan Bapak Ruly Ardijanto, S.H., M.H., pada 14 Juli 2021 pukul 10.00 WIB.
Buku:
Didik Endro Purwoleksono, 2015, Hukum Acara Pidana, Surabaya: Airlangga University Press.
M. Hatta Ali, 2012, Peradilan Sederhana, Cepat & Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif, Bandung: PT. Alumni.
Tolib Effendi, 2014, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia, Malang: Setara Press.
Jurnal:
Abdul Wahid, et.al, Masifikasi Pendidikan Konstitusi Sebagai Proteksi Hak Kebhinekaan di Era Pandemi Covid-19, Yurispruden, Volume 3, Nomor 2, Juni 2020.
Anggita Doramia Lumbanraja, Perkembangan Regulasi dan Pelaksanaan Persidangan Online di Indonesia dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19, Jurnal Crepido, Volume 02, Nomor 01, Juli 2020.
Hanafi, dkk, Eksistensi Persidangan Online Ditengah Pandemi Covid-19 dalam Perkara Pidana di Indonesia, Al’Adl: Jurnal Hukum, Volume 13, Nomor 2.
Mariyadi dan M. Taufik, Hak Informasi atas Bencana Alam dalam Kajian Hak Asasi Manusia, Yurispruden, Volume 1, Nomor 2, Januari 2018.
Norika Fajriana, Norika Fajriana, Teleconference dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan, Badamai Law Journal, Volume 3, Issue 1, Maret 2018.
Nur Akmal Razaq, Legalitas Persidangan Daring di Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum Pidana, Jurnal Inovasi Penelitian, Volume 1, No. 6, Nopember 2020.
Ruth Marina Damayanti Siregar, Legalitas Keterangan Saksi Melalui Teleconference sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana, Jurnal Jurisprudence, Volume 5, No. 1, 2015.
Suriani dan Ismail, Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan, Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan ke-4, Tahun 2020.
Swindy A.J. Tingtingon, Kesaksian Saksi Melalui Teleconference dalam Persidangan di Pengadilan, Lex et Societatis, Volume II, Nomor 8, September-November 2014.
Wahyu Iswantoro, Persidangan Pidana secara Online, Respon Cepat MA Hadapi Pandemi Covid-19, Jurnal Selisik, Volume 6, No. 1, Juni 2020.
Tesis:
Sinta Dewi HTP, Legalitas Keterangan Saksi melalui Teleconference sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana, Tesis Magister Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2012.
Peraturan Perundang-Undangan:
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Internet:
Amir Baihaqi, PN Surabaya Sebut Sidang Teleconference Langgar KUHAP, Tapi ….., dalam https://news.detik.com.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






