TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN KASUS PEMERKOSAAN STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KEPANJEN

rekha irma nusa bakti

Abstract


Pemerkosaan ialah sesuatu tindak kejahatan yang sangat keji, amoral, tercela serta melanggar norma dimana yang jadi korban merupakan wanita baik berusia ataupun anak di bwah usia. Perihal tersebut sangat merugikan untuk kalangan wanita dimana harga diri serta kehormatan jadi taruhannya. Pemerkosaan melanggar Hak Asasi Manusia( HAM) spesialnya untuk kalangan wanita, sementara itu kita ketahui kalau kehormatan wanita wajib dilindungi sebagaimana sudah di atur dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dalam postingan 2 apabila ditinjau bersumber pada pengalaman wanita, pelanggaran hak wanita serta perkosaan diinterpretasikan selaku aksi terlarang. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah penerapan hukum pidana atas tindak pidana pemerkosaan di pengadilan negeri kepanjen? 2. Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pemerkosaan di pengadilan negeri kepanjen?  Hasil penelitian menunjukan bahwa Tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 285 yang berbunyi selaku berikut:‘’ Benda siapa yang dengan kekerasan ataupun dengan ancaman memforsir wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan ia, sebab perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya 2 belas tahun’’.Kemajuan ilmu serta teknologi, pertumbuhan kependudukan serta struktur warga dan pergantian nilai- nilai sosial serta budaya turut pengaruhi serta membagikan akibat yang tertentu kepada motif, watak, wujud, frekuensi, keseriusan, ataupun modus operandi kejahatan kekerasan. Banyak aspek secara langsung ataupun tidak langsung turut berikan warna serta akibat tertentu terhadap munculnya kejahatan kekerasan.

Kata kunci: Yuridis, Pemerkosaan, Pengadilan.


Full Text:

PDF

References


Abdulsyani. (1987). Sosiologi Kriminalitas. Bandung: CV. Remadja Karya.

Aji, O. S. (1997). Hukum Hakim Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.

Chawazi, A. (1994). Azas-azas Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Chazawi, A. (2005). Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hamzah, A. (1994). Azas-azas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Hariyanto. (2007). Dinamika Teori Hukum, Cetakan Pertama. Bogor: Ghalia Indonesia.

Kebudayaan, D. P. (1994). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (n.d.).

Lamintang, P. (1997). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Moeljatno. (2000). Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Marzuki, E. P. (1988). Asas-Asas Hukum Pidana,. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nanawi, M. d. (1998). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Pena, T. P. (1997). Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Wanita,. Yogyakarta: Pusat Studi Wanita Universitas Gajah Mada.

Poernomo, B. (2000). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gitamedia Press,.

Prodjodikoro, W. (2003). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Sahetapy, J. (1983). Kejahatan Kekerasan Suatu Pendekatan Interdisipliner,. Surabaya: Sinar Wijaya.

Santoso, T. (1997). Seksualitas dan Pidana. Jakarta: In Hill

Wiyanto, R. (1995). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Undang-Undang

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP)

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project