ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 22/PUU-XV/2017 TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN UNTUK MENCEGAH PERKAWINAN ANAK DI INDONESIA

Izza Zahrotun Nafisah

Abstract


ABSTRACT

The provisions minimum age of marriage in Article 7 paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 concerning marriage raise various problems,namely the occurrence of inequality position in the law, discrimination, and also unfulfillment of constitutional rights of the state to the Applicants. Based on that, in this thesis the author takes the formulation of the problem is: 1. How is the juridical analysis Decision of the Constitutional Court Number: 22/PUU-XV/2017 on the marriage age limit? 2. How is the influence marriage age limit of minors after the Decision of the Constitutional Court Number: 22/PUU-XV/2017? This research is normative juridical research using conceptual approach and statutory approach. Collection of legal materials through primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. There is a change minimum age of marriage in women is 19 years. As mentioned in Marriage Constitution.

Keywords: Juridical Analysis, Marriage Age Limit, Preventing, Child Marriage

ABSTRAK

            Ketentuan batas usia minimal perkawinan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menimbulkan berbagai permasalahan yaitu terjadinya ketidaksamaan kedudukan dalam hukum, diskriminasi, dan juga tidak terpenuhinya hak-hak konstitusional negara kepada para Pemohon. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dalam skripsi ini penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana analisis yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 22/PUU-XV/2017 tentang batas usia perkawinan ?  2. Bagaimana pengaruh batas usia perkawinan anak dibawah umur pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 22/PUU-XV/2017 ? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Adanya perubahan batas usia minimal  perkawinan pada perempuan yaitu 19 tahun. Sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan terhadap UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kata Kunci: Analisis Yuridis, Batas Usia Kawin, Mencegah, Perkawinan Anak


Full Text:

PDF

References


Buku

Ghaib Hakiki, (2020), Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa

Ditunda, Jakarta : Badan Pusat Statistik dan Kementerian PPN/Bappenas.

Jimly Asshiddiqie, (2012), Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Sinar Grafika.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2010), Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan

Empiris,Cet. Ke-1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

R. Wirjono Prodjodikoro, (1991), Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung : Sumur

Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Usia

Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor

Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU

Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU

Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Jurnal

Arfan Kaimuddin, (2019), Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam

Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Fakultas Hukum Universitas

Islam Malang, Vol. 2, No. 1.

Indah Melania Sitorus (2020), Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

/PUU-XV/2017 Mengenai Batas Usia Perkawinan Terhadap Pemenuhan Hak

Anak Dan/Atau Perempuan, Jurnal Hukum, Vol. 7, No. 1.

Nila Amania, (2019), Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 Serta

Relevansinya dengan Perlindungan Anak, Jurnal Studi Al-qur’an dan Hukum, Vol. V,

No. 01.

Sonny Dewi Judiasih (et.al), Dispensasi Pengadilan Telaah Penetapan atas Permohonan

Perkawinan di bawah umur, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol.3,

No.2.

Xavier Nugraha, dkk, (2019), Rekontruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/PUU- XV/2017), Lex Scientia Law Review, Vol. 3, No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project