AKIBAT HUKUM PENGUASAAN TANAH TERLANTAR TERHADAP PROSES PENGUASAAN HAK ATAS TANAH (Studi di Desa Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang)

Putri Aleydia Ardiana

Abstract


ABSTRACT

Land plays an important role for human life, as most of human life depends on the land. People make the land as a means of living and to seek sustenance for some people who work in agriculture. But in everyday life we can find problems about the land, one of which is the abandonment of the land. The formulation of this scientific work problem is how the process of land ownership by the people of Jatiguwi Village and how the legal consequences of ownership of abandoned land. This research was conducted in Jatiguwi Village, Sumberpucung District, Malang regency with empirical juridical method, presented in descriptive description and analyzed so as to provide an overview in accordance with the field. The result of the author's study is the process of mastery conducted by the owner of land rights only occurs juridically, but has not been physically done. The legal consequence of the problem of abandoned land is that the object of land will be taken or controlled by the State.

Keywords: Land Tenure Process, Legal Consequences, Abandoned Land.

ABSTRAK

Tanah memegang peranan penting bagi kehidupan manusia, karena sebagian besar kehidupan manusia bergantung pada tanah. Manusia menjadikan tanah sebagai sarana tempat untuk hidup dan untuk mencari rezeki bagi sebagian masyarakat yang berprofesi di bidang pertanian. Namun dalam kehidupan sehari-hari dapat kita temui permasalahan mengenai tanah, salah satunya penelantaran tanah. Rumusan masalah karya ilmiah ini adalah bagaiaman proses penguasaan atas tanah oleh masyarakat Desa Jatiguwi dan bagaimana akibat hukum terhadap pemilikan atas tanah terlantar. Penelitian ini dilakukan di Desa Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang dengan metode yuridis empiris, disajikan dalam uraian deskriptif dan dianalisa sehingga dapat memberikan gambaran sesuai dengan lapangan. Hasil penelitian penulis adalah proses penguasaan yang dilakukan oleh pemilik hak atas tanah hanya terjadi secara yuridis saja, tetapi secara fisik belum dilakukan. Akibat hukum dari permasalahan tanah terlantar yaitu objek tanahnya akan diambil atau dikuasai oleh Negara.

Kata Kunci : Proses Penguasaan Tanah, Akibat Hukum, Tanah Terlantar.

Full Text:

PDF

References


Buku

Harsono, Boedi. 2003. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan Pelaksanaannya. Jilid I Hukum Tanah Nasional. Cetakan Kesembilan. Jakarta: Djambatan.

Musleh Herry. 2012. Kearifan Lokal Dalam Menyelesaikan Konflik Agraria. Malang: UIN-Maliki Press.

Parlindungan, AP. 2001. Berakhirnya Hak-Hak Atas Tanah Menurut Sistem UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Bandung: CV Mandar Maju.

Suhariningsih. 2009. Tanah Terlantar Asas dan Pembangunan Konsep Menuju Penertiban. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Supriadi. 2016. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Jurnal

Isnaeni, Diyan. 2017. “Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila” dalam Jurnal Ketahanan Pangan Volume 1 Nomor 2. Universitas Islam Malang.

Limbong, Dayat. 2017. “Tanah Negara, Tanah Terlantar Dan Penertibannya” dalam Jurnal Mercatoria Volume 10 Nomor 1. Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia.

Mubaroq, Alfat. 2019. “Mekanisme Penetapan Hak Atas Tanah Akibat Tanah Terlantar Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar” dalam Jurnal Skripsi. Universitas Muhammadiyah Palembang.

Internet

Wikipedia. 2020. “Tanah”, https://id.wikipedia.org/wiki/Tanah/ , diakses pada 27 Oktober 2020 pukul 16.30.

Wikipedia. 2020. “Desa Jatiguwi, Sumberpucung, Malang”, https://id.wikipedia.org/wiki/Jatiguwi,_Sumberpucung,_Malang , diakses pada 9 Desember 2020 pukul 13.05.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project