PEMIDANAAN TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA (Studi Terhadap Putusan Nomor 251/Pid.Sus/2019/PN Mlg)
Abstract
ABSTRACT
              Problems have broad and complex dimensions. Both from the point of medical, psychiatry, mental health, and psychosocial. One of the problems that have plagued the enforcement of ASN discipline lately is related to narcotics by ASN. Therefore, a problem was raised, namely the modus operandi of ASN in carrying out the law in decision number 251/Pid.Sus/PN MLG and the imposition of sanctions for ASN. Using a statutory, conceptual and case approach. The technique of collecting legal materials is by using literature and document study methods. Conclusion The modus operandi of ASN abuses Narcotics in Decision Number 251/Pid.Sus/2019/PN Mlg. The defendant YONO WINARTO bin SLIPER (late) bought the methamphetamine by ordering it from Fajar Muslimin Alias Gogon using the defendant's cellphone and being punished with imprisonment of 7 years 6 (six) months and paying a fine of Rp. 1,000,000,000.00 ( one billion rupiah).
Â
Keyword : Abuse; Â State Civil Apparatus; Narcotics
Â
ABSTRACK
Masalah penyalahgunaan narkotika mempunyai dimensi yang luas dan kompleks. Baik dari sudut medik, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial. Salah satu issu yang banyak menerpa penegakan disiplin ASN belakangan ini adalah berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika oleh ASN. Maka dari itu diangkatlah suatu permasalahan yaitu modus operandi ASN yang menyalahgunakan narkotika dalam putusan nomor 251/Pid.Sus/PN MLG dan pemberian sanksi bagi ASN. Menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukumnya dengan metode studi pustaka dan dokumen. Kesimpulan Modus operandi ASN menyalahgunakan Narkotika dalam Putusan Nomor 251/Pid.Sus/2019/PN Mlg. Terdakwa YONO WINARTO bin SLIPER (Alm) membeli shabu tersebut dengan cara memesan kepada Fajar Muslimin Alias Gogon dengan menggunakan Handphone milik Terdakwa dan pemberian sanksi dengan pidana penjara 7 tahun 6 (enam) bulan dan membayar pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Â
Kata Kunci : Penyalahgunaan; Aparatur Sipil Negara; NarkotikaFull Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Effendy J and Ibrahim J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Jakarta; Prenada Media Group.
Ibrahim J. (2006). Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif Malang; Bayumedia Publishing.
Mazuki P. M. (2010). Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta; Kencana Prenada Media Group.
Undang-undang
‘Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil’
‘Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil’
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Malang, Putusan Nomor 251/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Jurnal
Rokhim A. (2013), ‘Kewenangan Pemerintah Dalam Konteks Negara Kesejahteraan (Welfare State), Jurnal Dinamika: Volume XIX No. 36
Nuh B. T. M. and Alwan A. (2013), ‘Peranan Polri Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika’ (Studi Kasus Polsekta Pancurbatu)’, Jurnal Mahupiki, 3.1.
Sanger E. (2013), ‘Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda’, Lex Crimen, 2.4, 5-13.
Eleanora F.N. (2011), ‘Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangan’, Jurnal Hukum, Volume XXV, No. 1.
Skripsi
Soraya Dania. (2017), ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, Artikel Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, (2017).
Internet
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Malang. (2019), Mahkamah Agung Republik Indonesia, Diakses Pada 4 maret 2021.
Febrianto V. (2019), ‘Oknum PNS Kota Malang Pengguna Narkoba Ditangkap’ Diakses Pada 1 november 2020. Antara Jatim. ,https://jatim.antaranews.com/berita/269941/oknum-pns-kota-malang-pengguna-narkoba-ditangkap
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






