EFEKTIVITAS PASAL 25 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 1 TAHUN 2016 YANG MENGATUR PEMINDAHTANGANAN TANAH DESA (Study Desa Tunjungtirto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang)

Kukuh Widodo

Abstract


ABSTRACT

Village assets as assets belonging to the village community are not only recognized on a legal basis, but to what extent the benefits can be enjoyed by all village communities. However, one of the challenges faced today is not optimal, such as the transfer of village land. This indicates how mixed the implementation carried out by the village government in Maluku is, the transfer of typical village land that does not match what is stated in existing regulations. This writing is motivated by the existence of problems, namely, first, what is the background of the transfer of village land in Tunjungtirto Village, second, what is the procedure for the transfer of village land in Tunjungtirto Village, third, what are the legal consequences of the transfer of village land according to Article 25 Permendagri No. 1 of 2016 which regulates the transfer of village assets. The type of research used in this paper is empirical juridical research. While the approach used is a sociological juridical approach.

Keywords: Transfer, Village, Land.

ABSTRAK

Aset desa sebagai aset milik masyarakat desa, tidak hanya sekedar pengakuan dengan pendasaran hukum, akan tetapi sejauh mana manfaatnya bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat desa. Namun salah satu tantangan yang dihadapi saat ini belum maksimal sepertihalnya pemindahtanganan tanah khas desa. Hal ini mengindikasikan betapa campur aduknya pelaksanaan yang dilakukan pemerintah desa dalam Malukan pemindahtanganan tanah khas desa yang tidak sesuai yang dicantumkan dalam peraturan yang ada. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu, pertama, apa yang menjadi latar belakang pemindahtanganan atas tanah Desa di Desa Tunjungtirto, kedua, seperti apa prosedur pemindahtanganan atas tanah desa di Desa Tunjungtirto, ketiga, bagaimana akibat hukum pemindahtanganan tanah desa menurut Pasal 25 Permendagri No. 1 Tahun 2016 yang Mengatur Pemindahtanganan Aset Desa. Jenis peneltian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis.

Kata Kunci: Pemindahtanganan, Desa, Tanah.


Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Gaffar Karim, 2003, Kompleksitas Persoalan Ototnomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Adrian Sutedi, 2008, Peralihan hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.

Arba, H.M, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan, 2015, Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keungan Desa, Jakarta: Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keungan Daerah.

Muhammad Yamin Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, bandung: Mandar Maju.

Deddy Supriadi Bratakusumah dan Dadang Solihin, 2002, Otonomi Penelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jakarta: Gramedia.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Jurnal

Diyan Isnaeni, Oktober, 2017, Kebijakan Program Redistribusi Tanah Bekas Perkebunan Dalam Menunjang Pembangunan Sosial Ekonomi Masyarakat, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46, No. 4.

Isdiyana Kusuma Ayu, dan Benny Krestian Heriawanto, Desember, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia, Jurnal Ketahanan Pangan, Vol. 2, No. 2, h. 122.

Rusliana, dan Sri Kusriyah, September 2017, Implementasi Kebijakan Tukar Menukar Aset Desa Berupa Tanah di Kabupaten Kendal (Studi Implementasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa), Jurnal Hukum Hukum Khaira Ummah, Vol. 12. No. 3.

Wisnu Susanto, Juli-Oktober 1990, Masalah Tanah Bengkok Dan Tanah Gogolan, Law Jurnal, Vol. 4 No. 5.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project