PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS DARI KEJAHATAN SEKSUAL

Ahmad Zaenuri Al Yusak

Abstract


ABSTRACT

Children are a gift from God Almighty which of course must be protected together, both by parents, siblings, and all elements of society and even local and regional governments. However, not all children are born in perfect condition, one of which is that there are also those who are born with disabilities. Children with disabilities are very vulnerable to being victims of sexual violence, because the perpetrators assume that victims of children with disabilities have physical and psychological weaknesses. 1. What is the modus operandi of sexual crimes against children with disabilities? 2. What are the forms of legal protection for children with disabilities from sexual crimes? 3. What is the form of recovery for children with disabilities who are victims of sexual crimes? This research method uses a normative juridical method. The modus operandi of sexual crimes against children with disabilities is carried out by inviting or kidnapping them to a quiet place, being held captive, or threatened. Legal protection for children with disabilities who are victims of sexual crimes is contained in the regulation of Law Number 34 of 2014, Law Number 8 of 2016, and Law Number 31 of 2014. The forms of recovery for children with disabilities who are victims of sexual crimes are restitution, compensation, rehabilitation , satisfaction and non-repetition guarantee.

 

Keywords : Legal Protection, Children with Disabilities, Sexual Crimes.

 

ABSTRAK

Anak adalah anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa yang tentunya harus di lindungi bersama, baik oleh kedua orang tua, saudara, dan seluruh elemen masyarakat serta bahkan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah. Namun, tidak semua anak dilahirkan dalam keadaan sempurna, salah satunya terdapat juga yang dilahirkan dalam keadaan penyandang disabilitas. Anak penyandang disabilitas rentan sekali menjadi korban kekerasan seksua, karena pelaku beranggapan bahwa korban anak penyandang disabilitas mimiliki kelemahan secara fisik maupun psikis. 1. Bagaimana modus operandi kejahatan seksual terhadap anak penyandang disabilitas ? 2. Apa bentuk perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas dari kejahatan seksual ? 3. Bagaimana bentuk pemulihan terhadap anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kejahatan seksual ? Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Modus operandi kejahatan seksuan terhadap anak penyandang disabilitas dilakukan dengan cara mengajak atau diculik ke tempat sepi, disekap, diancam. Perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kejahatan seksual terdapat dalam pengaturan UU Nomor 34 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, dan UU Nomor 31 Tahun 2014. Bentuk pemulihan terhadap anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kejahatan seksual yaitu restitusi, kompensasi, rehablitasi, kepuasan dan jaminan non pengulangan.

 

Kata Kunci : Perindungan Hukum, Anak Penyandang Disabilitas, Kejahatan Seksual.


Full Text:

PDF

References


Buku

Arif, Gosita. 1985. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.

Bimo, Walgito. 2005. Bimbingan dan Konseling. Yogyakarta: Andi Offset.

Budi, Parmono. 2020. Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi. Malang: Intelegensia Media.

Didik, M.Arief Mansur dkk. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: Grafindo Persada.

Satjipto, Rahardjo. 2003. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Sutardjo, A.Wiramihardja. 2007. Pengantar Psikologi Abnormal. Bandung: Refika Aditama.

Umar, Said Sugiarto. 2017. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korbang Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Jurnal

Alfan, Alfian. 2015. Perlindungan Hukum Terhadap Kaum Difabel Korban Pemerkosaan. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Vol 9 No 4.

Hardijan, Rusli. 2006. ”Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?”. Law Review. Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Vol V No 3.

Siti, Rofiah. 2017. Harmonisasi Hukum sebagai Upaya Peningkatan Perlindungan Hukum bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual. Pusat Studi Gender dan Anak (PGSA) UIN Mataram. Vol 11 No 2.

Internet

Makmum Hidayat, (2018), Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas Meningkat, http://cendananews.com, diakses pada tanggal 05 Oktober 2020.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210124190332-12-597800/anak-disabilitas-korban-kekerasan-seksual-lapor-ke-lpsk. Diakses pada 24 April 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project