ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT ANTARA PT. SDIC PAPUA CEMENT INDONESIA DENGAN MASYARAKAT MARGA MANSIM (Studi Kasus di Maruni Kabupaten Manokwari)

Bisma Aryo Dewanto

Abstract


ABSTRACT

Ulayat rights include all land that is in the area of the legal community concerned, whether it is owned by someone or not. So that in the ownership of ulayat rights there are still problems, such as in the dispute between the Mansim Marga community and PT. SDIC Papua CEMENT Indonesia, where the indigenous people of the Mansim Marga are demanding their rights to the land already occupied by PT. SDIC Papua CEMENT Indonesia. This writing is motivated by the existence of problems, namely, first, the status of customary land ownership which is the object of a dispute between PT. SDIC Papua Cement Indonesia with the Mansim clan community. Second, the factors causing the dispute between PT. SDIC Papua Cement Indonesia with the Mansim clan community as the owner of the ulayat land. Third, dispute resolution between PT. SDIC Papua Cement Indonesia with the Mansim clan community as the owner of the ulayat land. The type of research used in this paper is empirical juridical research. While the research approach used is a sociological juridical approach.

Keywords: Communal Land, Mediation, Dispute.

ABSTRAK

Hak ulayat meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum yang bersangkutan, baik yang sudah dimiliki oleh seseorang maupun yang belum. Sehingga dalam kepemilikan hak ulayat masih terjadi permasalahan, seperti pada sengketa antara masyarakat Marga Mansim dengan PT. SDIC Papua CEMENT Indonesia, dimana masyarakat adat Marga Mansim menuntut haknya atas tanah yang sudah di tempati PT. SDIC Papua CEMENT Indonesia. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu, pertama, status kepemilikan tanah ulayat yang menjadi objek sengketa antara PT. SDIC Papua Cement Indonesia dengan masyarakat marga mansim. Kedua, faktor penyebab terjadinya sengketa antara PT. SDIC Papua Cement Indonesia dengan masyarakat Marga Mansim sebagai pemilik tanah ulayat. Ketiga, penyelesaian sengketa antara PT. SDIC Papua Cement Indonesia dengan masyarakat Marga Mansim sebagai pemilik tanah ulayat. Jenis peneltian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris. Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis.

Kata Kunci: Tanah Ulayat, Mediasi, Sengketa.


Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Aloan Sitorus, 2006, Kebijakan Tanah Kapita Selecta Perbandingan Hukum Indonesia, Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.

Elza Syarief, 2012, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

John Salindeho, 1993, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika.

Maris S.W Sumardjono, 1982, Puspita Serangkum Masalah Hukum Agrarian, Yogyakarta: Liberty.

Muchammad Tauchaid, 1998, Masalah Agraria, Jakarta: Djambatan.

Sahnan, 2018, Hukum Agraria Indonesia, Malang: Setara Press.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Antara Provinsi Dengan Kabupaten/Kota.

Jurnal

Ahmad Bastomi, Januari, 2018, The Implementation of Transitional Justice in Contemporary Indonesia: A Lesson From Maluku Experience, Yurispruden, Vol. 1, No. 1.

Diyan Isnaeni, Desember, 2017, Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria yang Berpradigma Pancasila, JU, Vol. 1, No. 2.

Diyan Isnaeni, Oktober, 2017, Kebijakan Program Redistribusi Tanah Bekas Perkebunan Dalam Menunjang Pembangunan Sosial Ekonomi Masyarakat, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46, No. 4.

Jasmir, 2018, Pengambilan Status Tanah Ulayat Atas Hakguna Usaha di Indonesia, Sumatra Law Review, Vol. 1, No. 1.

Yarizkha Sefitrizanda, Oktober, 2016, Penyelesaian Sengketa Tanah PT. INECDA Plantation Dengan Masyarakat Adat Sungai Parit di Indragiri Hulu, JOM Fakultas Hukum, Vol. III, No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project