PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN ATAS HAK CUTI HAID DAN MENYUSUI MENURUT UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus di PT Bentoel Malang)
Abstract
ABSTRACT
Protection of female workers is a basic right of workers to ensure equality and treatment without discrimination. However, there are still many companies that do not apply the rules that have been set as stated in the legislation regarding legal protection for female workers, such as not providing menstrual leave on the first and second day, the absence of a place to breastfeed or a place to express breast milk for his son. As happened in the provision of legal protection for female workers at PT Bantoel Malang. This writing is motivated by the existence of problems, namely, how to implement legal protection for female workers regarding the right to menstruation and breastfeeding leave at PT Bantoel Malang according to Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. And what are the obstacles in providing legal protection guarantees for female workers on the right to menstruation and breastfeeding leave at PT Bantoel Malang. the nature of the research used is descriptive research. While the type of approach used is empirical juridical.
Keywords: Women, Employment, Menstruation, Breastfeeding.
ABSTRAK
Perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan merupakan hak dasar pekerja untuk menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi. Akan tetapi masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan aturan yang sudah ditetapkan sebagaimana yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undang mengenai perlindungan hukum bagi pekerja perempuan, seperti tidak memberikan cuti haid pada hari pertama dan hari kedua, tidak adanya tempat menyusui ataupun tempat untuk memerah ASI untuk anaknya. Seperti yang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum bagi pekerjabu perempuan pada PT Bantoel Malang. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu, bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja perempuan tentang hak cuti haid dan menyusui di PT Bantoel Malang menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dan apa yang menjadi kendala dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan atas hak cuti haid dan menyusui di PT Bantoel Malang. sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian bersifat deskriptif. Sedangkan jenis penedekatan yang digunakan adalah yuridis empiris.
Kata Kunci: Perempuan, Ketenagakerjaan, Haid, Menyusui.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Khalim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Abadi.
Adrian Sutedi, 2011, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika.
Sama’mur, 2009, Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja, Jakrta: Gunung Agung.
Sugeng Budiono, 2003, Bunga Rampai Hipeker adn Kesehatan Kerja, Semarang: Universitas Diponegoro.
Editus Adisu dan Lebertus Jehani, 2007, Hak-Hak Pekerja Perempuan, Jakarta: Visim Media.
Djumaidji F.X, 2008, Perjanjian Kerja, Jakarta: Sinar Grafika.
Wiwiho Soedjono, 2000, Hukum Perjanjian Kerja, Jakarta: Bina Aksara.
Sulistyowati Irianto, 2006, Perempuan dan Hukum, Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Umar Said Sugiarto, 2017, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan ke-5, Jakarta: Sinar Grafika
Jurnal
Bill Clinton, Oktober 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Wanita di PT. Beka Engineering Pangkalan Kerinci, Jom Fakultas Hukum Vol. III No. 2.
Niru Anita Sinaga dan Tiberius Zaluchu, April, 2017, Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 1, No. 4.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






