STUDI KOMPARASI SANKSI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DENGAN HUKUM PIDANA ISLAM

Muaddib Ahmad Asrori

Abstract


ABSTRACT

Ordinary murder in the Criminal Code (KUHP), is a murder that is classified as a crime against life, which is specifically regulated in Chapter XIX of the Criminal Code which is contained in Article 338 of the Criminal Code. Whereas in the Islamic law of regular killing, the regulation is in the Al-quran and Hadith, and the main sanction is known as qishasih. This writing is motivated by the existence of problems, namely, how to regulate the crime of ordinary murder in the Criminal Code (KUHP) and Islamic Criminal Law, and how to sanction ordinary murder in the Criminal Code (KUHP) and Islamic Criminal Law. . The type of research in this writing is a type of normative juridical research. While the type of approach in this research uses several approaches, namely, the statute approach, the conceptual approach, and the comparative approach.

Keywords: Murder, Crime, Islamic Law.

ABSTRAK

Pembunuhan biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan pembunuhan yang tergolong sebagai kejahatan terhadap nyawa yang pengaturannya secara khusus diatur dalam Bab XIX KUHP yang terdapat dalam Pasal 338 KUHP. Sedangkan dalam hukum Islam pembunuhan biasa pengaturannya terdapat dalam Al-qur’an dan Hadist, dan sanksi pokoknya dikenal dengan qishasih. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu, bagaimana pengaturan tindak pidana pembunuhan biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Pidana Islam, dan bagaimana sanksi tindak pidana pembunuhan biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Pidana Islam. Jenis penlitian dalam penulisan ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Sedangkan jenis pendekatan dalam penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan yakni, pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan komparatif.

Kata Kunci: Pembunuhan, Tindak Pidana, Hukum Islam.


Full Text:

PDF

References


Buku

Abu Malik Kamal Bin As-Sayyid Salim, 2006, Shahih Fikih Sunnah, Jakarta: Pustaka Azzam.

Abdul Qadir Audah, 2007, Hukum Pidana Islam, Jilid 3, Jakarta: Kharisma Ilmu.

Adami Chazawi, 2013, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta: Rajawali Perss.

Asadullah Al Faruq, 2009, Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam, Bogor: Indonesia.

Aa-Sayyid Sabiq, 1990, Fiqh As-Sunnah, Kairo: dar ad-diyan li at-turas.

H. A. K. Moch. Anwar, 1986, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Jilid I, Bandung: Alumni.

H. Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta.

M. Nurul Irfan, 2016, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Amzah.

Moeljanto, 2002, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Muh. Syamsi, Dkk, 2004, Rangkuman Pengetahuan Agama Islam, Surabaya: Amelia.

M. Sudrajat Bassar, 1986, Tindak Pidana Tertentu di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bandung: Remadja Rosda Karya.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, 2012, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesalahan, Cetakan Ke-2, Jakarta: Sinar Grafika.

P. A. F, Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pipin Syarifin, 2000, Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia.

Topo Santoso, 2003, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat Dalam Wacana dan Agenda, Jakarta: Gema Insani Press.

R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor: Politeia.

Wirjono Prodjodikoro, 2002, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Rafika Aditama.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jurnal

Moh. Ikhwan Rais, April, 2017, Tinjauan Hukum Delik Pembunuhan, Delik Penganiayaan, yang Menyebabkan Kematian dan Delik Kealpaan Menyebabkan Kematian, Jurnal Yustisiabel, Vol. 7, No. 7.

Rafida Sinulingga dan R. Sugiharto, January, 2020, Studi Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan Hukum Islam Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana, Sultan Agung Fundamental Research Journal, Vol. 1, No. 1.

Rudy Antow, Desember, 2019, Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Pembunuhan Karena Kealpaan, Lex Crimen, Vol. III, No. 12.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project