AKIBAT PEMBATALAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KLIEN DAN VENDOR PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (STUDI KASUS DI VENDOR SHOFI WEDDING ORGANIZER)

Fitrotul Izmi

Abstract


ABSTRACT

A wedding organizer is someone who helps plan and organize a wedding, in an agreement between a shofi wedding organizer vendor and a client that was canceled due to the covid 19 pandemic, many clients who in the agreement had paid an advance for a wedding reception had to be canceled by the wedding organizer. The public's lack of understanding about the coercive situation makes the community reluctant about canceling the agreement, as a result, the people who carry out the canceled agreement ask for compensation for the cancellation. This writing is motivated by the existence of problems, namely, what are the legal consequences of the cancellation of the cooperation agreement between the vendor and the client by the shofi wedding organizer vendor. And how is the legal settlement due to the cancellation of the cooperation agreement between the vendor and the client by the shofi wedding organizer vendor. The type of research in this paper is a type of empirical juridical research. While the approach in this study is to use a sociological juridical approach.

Keywords: Agreement, Covid-19, Wedding Organizer.

ABSTARK

Wedding organizer adalah seseorang yang membantu merencanakan dan mengorganisir pesta pernikahan, dalam perjanjian antara vendor Shofi wedding organizer dan klien yang dibatalkan karena pandemi covid 19, Banyak klien yang pada perjanjian telah membayar uang muka untuk resepsi pernikahan terpaksa harus dibatalkan oleh pihak wedding organizer. Ketidakpahaman masyarakat mengenai keadaan memaksa membuat masyarakat enggan mengenai pembatalan perjanjian, akibatnya masyarakat yang melaksanakan perjanjian yang dibatalkan meminta ganti rugi atas pembatalan tersebut. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu, bagaimana akibat hukum pembatalan perjanjian kerjasama antara vendor dan klien oleh pihak vendor Shofi wedding organizer. Dan bagaimana penyelesaian hukum dari akibat pembatalan perjanjian kerjasama antara vendor dan klien oleh pihak vendor Shofi wedding organizer. Jenis penlitian dalam penulisan ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Sedangkan pendekatan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.

Kata Kunci: Perjanjian, Covid-19, Wedding Organizer.

Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil, Jakarta: Kencana.

Gunawan Widjaja, 2005, Seri Hukum Bisnis Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subekti, 1992, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet- 24, Jakarta: PT. Intermasa.

¬¬¬______, 2002, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

Salim H.S, 2017, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.

Wawan M. Hairi 2011, Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, Bandung: Pustaka Setia,

Umar Said Sugiarto, 2017, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: SInar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Jurnal

Benny Kristian Heriawanto (2019), Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial, Legality, Vol 27 No 1.

Isdiyana Kusuma Ayu (2018), Peran Pengadilan Negri Indoensia dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Ekektronik Internasional, Legality, Volum 26, Nomor 1.

NK. Jamil & R Rumawi (2020), Implikasi Asas Pacta Sunt Servanda Pada Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia, Kerta Semaya, Vol. 8. No. 7.

Internet

Detik News, Kapan Sebenarnya Corona pertama kali masuk RI, https://news.detik.com/berita/d-4991485/kapan-sebenarnya-corona-pertama-kali-masuk-ri diakses pada 28 November 2020, pukul 20.18 WIB.

Muhammad Yasin, Hukum Online http://new.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea94f/aturan-aturan-terkait-iforce-majeur-i-dalam-kuh-perdata/?page=1 diakses pada tanggal 28 Mei 2021, Pukul 12.54.

Rizal Fadli, Corona virus, https://www.halodoc.com/kesehatan/coronavirus diakses pada 28 November 2020, pukul 20.02 WIB.

Quipper, Perencanaan Pernikahan, https://campus.quipper.com/careers/perencana-pernikahan- wedding-planner diakses pada hari Selasa, 1 Desember 2020, pukul 18.58 WIB.

Unit PKRS, “Mengapa Covid 19 Disebut Sebagai Pandemi”, https://rsupsoeradji.id/mengapa-covid-19-disebut-sebagai-pandemi/ diakses pada Sabtu 19 juni 2021, pukul 22:03 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project