Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap Tersangka Dalam Proses Penyidikan (Studi Kasus di Kepolisian Resort Palu)

Anita Putri Kurnia Sari

Abstract


Asas praduga tak bersalah merupakan asas yang mengamanatkan bahwa segala bentuk tindakan hukum yang dilakukan kepada tersangka secara prinsip haruslah memperhatikan hak asasi manusia bagi tersangka. Namun dalam kenyataannya banyak sekali ditemukan pelanggaran terhadap hal tersebut. Maka dari itu, menarik untuk diteliti tentang penerapan asas praduga tak bersalah di Kepolisian resort Pal dengan mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan pada Kepolisian Resort Palu?, (2) Faktor-faktor apakah yang menghambat penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan pada Kepolisian Resort Palu?, dan (3) Bagaimana solusi untuk mengatasi hambatan yang terjadi dalam penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan pada Kepolisian Resort Palu?

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.

Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa pihak Kepolisian Resort Palu telah menerapkan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikannya salah satunya dengan tidak menggunakan kekerasan pada tersangka saat melakukan penyidikan. Dalam menerapkan asas praduga tak bersalah pihak kepolisian resort palu seringkali menemukan kendala berupa kurang terbukannya tersangka dalam menerangkan kasus yang sedang dihadapinya sehingga membuat proses penyelesaian perkaranya menjadi lama. Namun hal tersebut dapat ditangani dengan proses pencarian alat bukti laiinya guna membuat terang kasus yang sedang dihadapi.


Full Text:

PDF

References


Buku

Aditya Nagara, 2000, Kamus Bahasa Indonesia, Surabaya: Bintang Usaha Jaya.

Andi Hamzah, 1986, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Andi Sofyan dan Abd. Asis. 2014, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana.

Arif Gosita, 2004, Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan), Depok: Badan Penerbit FHUI.

Djoko Prakoso, 1987, Polri sebagai Penyidik dalam Penegakan Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

H. Hari Saherodji, 1995, Pokok-Pokok Kriminologi, Jakarta: Aksara Baru.

Heri Tahir, 2010, Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

HRT. Sri Soemantri M, 2015, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Prenadamedia.

Komariah E. Sapardjaja, (1987), Konsep Dasar Hak Asasi Manusia, Jakarta; Persaja.

Laden Marpaung, 2011, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Jakarta: Sinar Grafika.

Lukman Santoso Az dan Yahyanto, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Setara Press.

M. Yahya Harahap, 2004, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Oemar Senoadji, 1981, Hukum Acara Pidana dalam Prospeksi, Jakarta: Erlangga.

P.A.F Lamintang, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Roeslan Saleh, 2011, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, dalam Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Romli Atmasasmita, 2011, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana Prenada.

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing.

Syaiful Bahri, 2014, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta: Pustaka Pelajar.

Tholib Efendi, 2014, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, Malang: Setara Press.

Warsiti Adi Utomo, 2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Wirjono Projodikoro, 1981, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta: Eresco.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Jurnal:

Marwan Efendi, (2003), Dalam Upaya Merespon Kebijakan Kejaksaan RI Tentang Peningkatan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Media Hukum, Vol. 8 No. 8.

Wawancara:

Aipda Herman, SATRESKRIM POLRES PALU.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project