PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS ATAS KETERANGAN, IDENTITAS DAN ATAU DOKUMEN PALSU YANG DISAMPAIKAN OLEH PARA PIHAK YANG DIJADIKAN DASAR PEMBUATAN AKTA AUTENTIK

Nama Neni Yunia, Rahmatul Hidayati

Abstract


 

Notaris telah menjelaskan kepada penghadap atau para penghadap mengenai hukum sehubungan dengan akta yang dibuat dan sekaligus menjelaskan akibat hukum yang akan diderita apabila penghadap atau para penghadap telah memberikan keterangan palsu, dan atau identitas palsu atau dipalsukan dan atau dokumen/data yang palsu atau dipalsukan sebagai dasar dibuatnya akta Notaris, yaitu: penghadap atau para penghadap bisa dijatuhi pidana telah menyuruh memasukan keterangan palsu identitas, dokumen, data palsu kepada Notaris ke dalam akta autentik (akta Notaris). Notaris yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana tersebut diatas tidak bisa/dalam arti tidak dibenarkan menurut hukum untuk mempertanggungjawabkan atas akta para pihak/partij akte yang dibuat.

Kata Kunci : Notaris, Dokumen, Palsu

 


Full Text:

PDF

References


Abdul Ghofur Anshori. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum Dan Etika. Yogyakarta: UII Press.

Adami Chazawi. 2001. Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

-------------------. 2002. Percobaan Dan Penyertaan. Malang: PT. Raja Grafindo Persada.

Bambang Purnomo. 1983. Asas – Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Habib Adjie. 2007. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Surabaya: PT Refika Aditama.

Marthalena Pohan. 1985. Tanggung Gugat Advokat Dokter Dan Notaris. Surabaya: PT Bina Ilmu.

P. A. F. Lamintang dan Theo Lamintang. 2009. Delik - Delik Khusus (Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan). Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

R.Soegondo Notodisoerjo. 1982. Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: CV. Rajawali.

R. Soesilo. 1994. KUHP Serta Komentar – Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Wirjono Prodjodikoro. 1986. Tindak – Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: PT. Eresco.




DOI: http://dx.doi.org/10.2020/ison.v1i2.9193

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



 

Publisher :

Master Of Notary, Universitas Islam Malang

Jl. Mayjen Haryono 193 Malang 65144 ; Telp. 0341-551932, 551822 ; Fax. 0341-552249 ; Website, www.unisma.ac.id ; Email, humas@unisma.ac.id.