ASAS I’TIKAD BAIK DALAM PENYELESAIAN PEMBAYARAN ATAS PERALIHAN HAK ATAS TANAH DENGAN CARA DICICIL

Iva Qohari, Rahmatul Hidayati Rahmatul Hidayati

Abstract


Lahirnya akta PPJB-HAT yang dibuat oleh PPAT merupakan bukti mengenai telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Satuan Rumah Susun. Perbuatan hukum dimaksud yaitu: jual beli, dengan Adanya pencantuman syarat batal dalam PPJB-HAT. maka calon pembeli berhak membatalkanya dan menerima kembali uang muka. Syarat batal yang kedua berbunyi apabila pembangunan telah selesai sesuai waktunya tapi calon pembeli membatalkannya secara sepihak, maka calon pembeli akan kehilangan uang mukanya. Hal ini terdapat ketidakpastian hukum antara pihak.


Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah. 2016. Penegakan Hukum Lingkungan (Environmental Law Enforcement). Bandung: Alumni.

Dewi Kurnia Putri. Mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung. Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas. Vol. 4 No. 4 Desember 2017.

Munir Fuady. 2005. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Subekti. 2009. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Wantjik Saleh. 1977. Hak Anda Atas Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Yusuf Shofie. 2002. Pelaku Usaha, Konsumen, Dan Tindak Pidana Korporasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.2020/ison.v1i2.9175

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



 

Publisher :

Master Of Notary, Universitas Islam Malang

Jl. Mayjen Haryono 193 Malang 65144 ; Telp. 0341-551932, 551822 ; Fax. 0341-552249 ; Website, www.unisma.ac.id ; Email, humas@unisma.ac.id.