KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DIKAITKAN DENGAN KEWENANGAN NOTARIS DALAM LEGALISASI DAN WAARMERKING BERDASARKAN UU NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS

Shofia Chairunnisa

Abstract


Penelitian tentang kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dikaitkan dengan kewenangan Notaris dalam legalisasi dan Waarmerking berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris yang mempunyai tujuan untuk mengetahui perbedaan antara masing-masing prodak hukum tersebut, serta untuk mengetahui kekuatan hukumnya dalam proses pembuktian. Penelitian ini merupakan penelitian yang berjenis normatif (normative legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: Akta outentik di atur dalam 1868 KUHPerdata dan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sedangkan akta dibawahtangan   di atur Di dalam Pasal 1874 KUHPerdata dengan kesimpulan bahwa akta otentik dengan akta dibawahtangan  yaitu jika akta otentik adalah akta yang di buat hadapan pejabat umum yang di tunjuk oleh UU  dan di tanda tangani di depan pejabat (Notaris) sedangkan  akta dibawahtangan adalah akta yang di buat oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat umum (Notaris). Pengaturan tentang kewenangan legalisasi dan Waarmerking Notaris dalam Undang-undang Jabatan Notaris. di atur dalam Ordonantie Staatblad 1916 nomor 46 jo nomor 43  dan di Dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Notaris, Kekuatan pembuktian akta dibawahtangan dikaitkan dengan kewenangan legalisasi dan Waarmerking Notaris adalah Kekuatan pembuktian daripada surat surat yang bukan akta diserahkan kepada pertimbangan hakim. (Pasal 1881 ayat (2) KUHPerdata).

Kata Kunci : Notaris, Akta dibawahtangan yang dibukukan (Waarmerking), Akta dibawahtangan yang disahkan (Legalisasi), Akta notaris


Full Text:

PDF

References


Makalah untuk Jurnal Program Studi MKn Program Pascasarjana Universitas Islam Malang.

Pembimbing I, Dosen Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Pembimbing II, Dosen Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Boy. S. Sabarguna, 2006, Analisis Data pada Penelitian Kualitatif, UI Press, Jakarta.

Habib Adjie, 2009, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), PT Refika Aditama, Bandung.

Husni Thamrin, 2011, Pembuatan Akta oleh Notaris, Yogyakarta, Laksbang Pressindo.

Ida Rosida Suryana, 1999, Serba-Serbi Jabatan Notaris, Universitas Padjajaran, Bandung.

M.U. Sembiring, 1997,Teknik Pembuatan Akta, Program Pendidikan Spesialis Notaris, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, hal. 3.

Sukandarrumidi, 2006, Metodologi Penelitian: Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula, Gajah Mada University Press, yogyakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta .

Sudikno Mertokusumo, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keempat, Yogyakarta, Liberty.

Viktor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1993, Gross Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta .

https://lawindonesia.wordpress.com/hukumislam/ pembuktian-di-muka-persidangan/ akses internet tanggal 04 oktober 2018 dan di akses kembali pada tanggal 14 Februari 2020 jam 19.15

http://irmadevita.com/2008/legalisasi-dan-Waarmerking di akses pada tangal 02 Februari 2020 jam 18.00

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54b7b0bedaa2a/perbedaan-legalisasi-dan- Waarmerking-idokumen/ akses internet tanggal 15 oktober 2017 dan di akses kembali pada tanggal 13 Februari 2020 jam 19.20.




DOI: http://dx.doi.org/10.2020/ison.v1i2.9128

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



 

Publisher :

Master Of Notary, Universitas Islam Malang

Jl. Mayjen Haryono 193 Malang 65144 ; Telp. 0341-551932, 551822 ; Fax. 0341-552249 ; Website, www.unisma.ac.id ; Email, humas@unisma.ac.id.