ANALISIS YURIDIS TERHADAP DIBERLAKUKANNYA SERTIPIKAT ELEKTRONIK KAITANNYA SEBAGAI ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN

Grety Putri Ramadhani

Abstract


Sertifikat sebagai hasil akhir dari proses pendaftaran hak atas tanah memiliki fungsi sebagai bukti kepemilikan serta sebagai alat bukti yang kuat bagi pemilik hak pada saat terjadi sengketa pertanahan. Sertifikat  ini dahulu berbentuk seperti buku yang diterbitkan rangkap 2, yaitu 1 rangkap untuk pemegang hak dan 1 rangkap lainnya disipan sebagai warkah (buku tanah) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional daerah tanah tersebut berada. Sertipikat berbentuk buku ini sangat rawan untuk dpalsukan, banyaknya mafia tanah juga banyaknya kasus yang terjadi di bidang pertanahan saat ini yang mendorong pemerintah untuk menerbitkan peraturan terbarunya yang disahnkan pada awal tahun ini yaitu Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Peraturan ini akan mengubah bentuk sertifikat tanah yang sebelumnya berbentuk seperti buku menjadi sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik. Dimana perubahan ini dirasa lebih efisien, juga diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kantor BPN. Banyaknya kemudahan yang bisa didapatkan dari pelayanan pertanahan berbasis elektronik seperti ini, seperti kemudahan pencarian arsip jika dibutuhkan.

Kata kunci: Sertifikat Elektronik, Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Persidangan Perdata

 

The certificate as the final result of the land rights registration process has a function as proof of ownership as well as strong evidence for the right owner in the event of a land dispute. This certificate used to be in the form of a book that was issued in 2 copies, namely 1 copy for the right holder and 1 copy stored as a warkah (land book) at the National Land Agency Office where the land is located. This book-shaped certificate is very prone to being counterfeited, the large number of land mafias as well as the many cases that occur in the land sector at this time which has prompted the government to issue the latest regulation which was legalized earlier this year, namely Minister of ATR/Head of BPN Regulation No. 1 of 2021 concerning Electronic Certificates. This regulation will change the form of land certificates which were previously shaped like books into land certificates in the form of electronic documents. Where this change is considered more efficient, it is also expected to improve BPN office services. There are many conveniences that can be obtained from electronic-based land services like this, such as the ease of finding archives if needed.

Keywords: Keywords: Electronic Certificate, Electronic Evidence Tools, Evidence, Civil Court

Full Text:

PDF

References


A. BUKU - BUKU

Efa Laela Fakhriah, 2017, Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata, Cetakan Kesatu, Bandung: PT. Refika Aditama.

Munir Fuady, 2012, Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata, Bandung: Cet. I, PT. CitraAditya Bakti.

Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum dan Politik Agraria, Universitas Terbuka, Jakarta: Karunika.

__________________, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Kelima ,Yogyakarta: Liberty.

___________________, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

B. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Permen ATR/Ka BPN No. 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik

C. INTERNET

LeteziaTobing, “Tentang Sertifikat Hak Atas Tanah danSertifikat Hak Tanggungan”, diakses dari : https://www.hukumonline.com/klinik /detail/ulasan/lt518b9e0d8a7a8/tentang-sertifikat-hak-atas-tanah-dan-sertifikat-hak-tanggungan/, pada tanggal 25 Maret 2021.

Muhammad Idris, 2021, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, diakses dari : https://money.kompas.com/read/ 2021/02/05/110600226/ternyata-ini-alasan-pemerintah-terapkan-sertifikat-tanah-elektronik?page=all, pada tanggal 5 Agustus 2021




DOI: http://dx.doi.org/10.2020/ison.v2i2.2.13740

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



 

Publisher :

Master Of Notary, Universitas Islam Malang

Jl. Mayjen Haryono 193 Malang 65144 ; Telp. 0341-551932, 551822 ; Fax. 0341-552249 ; Website, www.unisma.ac.id ; Email, humas@unisma.ac.id.