PERALIHAN STATUS KEPEMILIKAN TANAH WARISAN MENJADI TANAH PALABA PURA DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT BALI DALAM TINJAUAN HUKUM AGRARIA

Syukron Zam Zami

Abstract


 

Penelitian tentang “Peralihan Status Kepemilikan Tanah Warisan Menjadi Tanah Palaba Pura dalam Masyarakat Hukum Adat Bali(Studi Kasus di Desa Bungaya Kangin, Karangasem, Bali) ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis: (1) bagaimana status ahli waris yang beralih agama terhadaptanah warisan yang beralih menjadi tanah pelaba pura dalam masyarakat hukumadat di Desa Adat Bungaya Kangin; dan (2) bagaimana proses beralihnya kepemilikan tanahwarisan yang menjadi tanah pelaba pura dalam masyarakat hukum adat di DesaAdat Bungaya Kangin.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris,yang menggunakan sumber data premier dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Teknik pengolahandan analisis data dilakukan secara diskriptif melalui tiga tahapan, yakni tahap reduksi data, displaydata, dan verifikasi data.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Status ahli waris yangberalih agama (dari Hindu ke agama lain) menurut hukum adat di Desa Adat Bungaya Kangin akan menghilangkan kedudukannya sebagai ahli waristanah pelaba pura, statusnya disamakan dengan orang yangmeninggalkan tanggung jawab keluarga dan oleh karena itu ia tidak berhakatas harta warisan. (2) Proses kepemilikan tanah warisan menjadi tanah pelaba pura dalam masyarakat hukum adat Bali di Bungaya Kangin dilakukan dalam keadaan dan dengan cara sebagai berikut: (a) dalam pewarisan tidak ada ahli waris pengganti; (b) ahli warisyang telah beralih agama tidak dapat lagi dikatakan sebagai seorang ahli waris; (c)harta warisan yang menjadi sengketa merupakan tanah ayahan desayang dikuasai oleh Banjar Adat Bungaya Kangin selaku pengemong dan pengempon Pura Khayangan Banjar secaraturun temurun; (d) diadakan parumansecara sporadik terhadap tanah yang dijadikan Pelaba Pura.

 

Kata Kunci: Peralihan, Tanah Warisan; Tanah Pelaba Pura, Hukum Adat Bali.

 

 

           

Kata kunci : Peralihan, Tanah Warisan, Tanah Palaba pura, Hukum Adat Bali

 

 

The research "Transition of Inheritance Land Ownership Status to Palaba Pura Land in the Balinese Customary Law Community" (Case Study in Bungaya Kangin Village, Karangasem, Bali) aims to describe and analyze: (1) What is the status of heirs who change religion on inherited lands become Pelaba Pura land in the customary law community in the Bungaya Kangin Traditional Village; and (2) how is the process of transferring ownership rights over the inherited land to Pelaba Pura land in the customary law community in the Bungaya Kangin Customary Village.

The type of research used is empirical legal research, which uses primary and secondary data sources. Data collection techniques were carried out through interviews and document studies. Data processing and analysis techniques are carried out descriptively through three stages, namely the data reduction stage, data display, and data verification.

The results of this study indicate that: (1) The status of heirs who change religion (from Hinduism to another religion) according to customary law in the Bungaya Kangin Traditional Village will eliminate their position as heirs of the pelaba pura land, their status is equated with those who leave family responsibilities and therefore he is not entitled to the inheritance. (2) The process of ownership of inherited land to become a pelaba pura land in the Balinese customary law community in Bungaya Kangin is carried out in the following circumstances and in the following manner: (a) in inheritance there is no substitute heir; (b) the heir who has changed religion can no longer be said to be an heir; (c) the inheritance in dispute is the village father's land which is controlled by the Banjar Adat Bungaya Kangin as the custodian and owner of the Banjar Temple Khayangan for generations; (d) Paruman is held sporadically on the land used as Pelaba Pura.

 

Keywords: transition, Inheritance Land; Pelaba Pura Land, Balinese Customary Law

 


Full Text:

PDF

References


Aartje Tehupeiory, 2012, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta,

A.P. Parlindungan, 2001, Komentar Atas Undang-Undang Perumahan dan Pemukimandan Undang-Undang Rumah Susun, Mandar Maju, Bandung,

Benhard Limbong, 2012, Konflik Pertanahan, Margaretha Pustaka, Jakarta,

Boedi Harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia Jilid I Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta,

BPS Kabupaten Badung, 2014, Badung Dalam Angka 2014, BPS Kabupaten Badung

Boedi Harsono, loc.cit.

Cok Istri Putra Astiti, I Wayan Beni, Ni Nyoman Sukerti. 1984. Hukum Adat Dua (Bagian Dua), Biro Dokumentasi dan Publikasi Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010,

Hendriatiningsih, 2008, “Masyarakat dan Tanah Adat di Bali (Studi Kasus Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali)”; Jurnal Sosioteknologi Edisi 15, Bali,

Hilman Hadikusuma, 1991, Hukum Waris Indonesia Menurut Perundang-undangan, Hukum Adat, Hukum Agama Hindu, Islam, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, (selanjutnya di singkat Hilman Hadikusuma I I

Hilman Hadikusuma, Op. cit

A. Eman Suparman, 2011, Hukum Waris Indonesia – Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, Refika Aditama, Bandung,

I Nyoman Sirtha, 2008, Aspek Hukum Dalam Konflik Adat Di Bali, Cetakan Pertama, Udayana University Press, Denpasar

Hilman Hadikusuma, Op. cit

Irawan Soerodjo, op.cit., hal. 12

I Nengah Lestawi, 1999, Hukum Adat, Paramitha, Surabaya

I Gde Pudja, 1977, Hukum Kewarisan Hindu Yang Diresepir Kedalam Hukum Adat di Bali Dan Lombok, Cetakan pertama, CV. Junasco, Jakarta, (selanjutnya disingkat I Gde Pudja II)

Jhon Salindeho, 1994, Manusia Tanah Hak dan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

J. Andy Hartanto, 2012, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Laksbang Mediatama, Yogyakarta,

Koentjaraningrat dalam H. Halim Hs, Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. 2014. (Jakarta: Raja Grafindo Persada).

Lili Rasjidi Dan I.B Wyasa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem. 1993. (Bandung: Remaja Rosdakarya

Mahkamah Agung, Op.cit

Maria S.W. Sumardjono, 2005, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta,

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Pudja, Op. ci t

R. Subekti dan Tjitrosoedibio, 2005, Kamus Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta,

R. Soepomo, 1986, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta,

R Nofriany, 2016, “Konsep Pengelolaan secara umum”, Jurnal Universitas Islam Negeri Suska, Riau

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo, Jakarta,

Soebakti Poesponoto, Pradnya Paramita, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. 1991 (Bandung: Alumni).

Ter Haar Bzn, 1985, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, diterjemahkan oleh K. Ng.

V.E.Korn, 1978, Hukum Adat Waris di Bali, Terjemahan I Gd Wyn Pangkat, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Unud Denpasar,

Van Apeldoorn, 1990, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Keduapuluh Empat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta

Wayan P Windia dan Ketut Sudantra, op.cit

Wignjodipuro, Op. cit

II Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Per atur an Dasar Pokok – pokok

Agraria

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria Nasional Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak adat masyar akat hukum adat.

Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 dan telah dirubah dengan Perda ProvinsiBali Nomor 3 Tahun 2003 tetang Desa Pakraman Himpunan Hasi l -Hasi l Pasamuan Agung I I I MDP Bali




DOI: http://dx.doi.org/10.2020/ison.v2i2.2.12306

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



 

Publisher :

Master Of Notary, Universitas Islam Malang

Jl. Mayjen Haryono 193 Malang 65144 ; Telp. 0341-551932, 551822 ; Fax. 0341-552249 ; Website, www.unisma.ac.id ; Email, humas@unisma.ac.id.