AKIBAT HUKUM HIBAH WASIAT TANAH YANG TIDAK DIDAFTARKAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Ahmad Siddiq Ridha

Abstract


 

Hukum waris akan terbuka jika orang yang memiliki harta peninggalan telah meninggal dunia, namun pada kenyataanya sering kali terjadi sengketa ataupun perselisihan yang membuat hubungan antar saudara dalam keluarga retak. Untuk menghindari perselisihan tersebut, masyarakat Indonesia saat ini memberikan hibah kepada anak-anaknya ataupun yang diinginkanya. Hibah sendiri adalah pemberian sesuatu atau hadiah kepada orang lain, hibah dapat dikatakan sebuah hadiah karena hibah langsung terjadi ketika pemberi hibah memberikan barang kepada penerima hibah, sehingga dapat mengurangi perselisihan waris yang nantinya terjadi. Dari permasalahan diatas, maka dapat diambil rumusan sebagai berikut, pengaturan hibah wasiat, akibat hukum dari hibah wasiat tanah yang tidak didaftarkan menurut hukum perdata dan hukum islam serta penyelesaian sengketa hibah wasiat yang tidak didaftarkan

 

Kata Kunci: Hibah Wasiat, Pendaftaran Tanah, Peralihan Tanah

 

Inheritance law will be open if the person who owns the inheritance has died, but in reality there are often disputes or disputes that make the relationship between siblings in the family fractured. To avoid such disputes, Indonesian people currently give grants to their children or what they want. A grant itself is the giving of something or a gift to another person, a grant can be said to be a gift because the grant directly occurs when the grantor gives goods to the grantee, so as to reduce inheritance disputes that will occur later. From the problems above, the following formulations can be drawn, the arrangement of will grants according to civil law and Islamic law, the legal consequences of land will grants that are not registered according to civil law and Islamic law and dispute resolution of will grants that are not registered according to civil law and Islamic law

Keywords: Will Grant, Land Registration, Land Transfer


Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Aziz Dahlan. dkk. 1996. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Van Hoeve

Abdul Manan. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media

Amiruddin Dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Frans Hendra Winarta. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia Dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika

Herlian Budiono. 2012. Kumpulan Tugas Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti

Moh. Muhibbin Dan Abdul Wahid. 2019. Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif Di Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermesa

Widya Anggraeni. 2006. Tangung Gugat Pemberi Hibah Akibat Pembatalan Hibah. Surabaya: Universitas Airlangga Press

Zainudin Ali. 2014. Metode Penlitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah




DOI: http://dx.doi.org/10.2020/ison.v2i2.2.12305

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



 

Publisher :

Master Of Notary, Universitas Islam Malang

Jl. Mayjen Haryono 193 Malang 65144 ; Telp. 0341-551932, 551822 ; Fax. 0341-552249 ; Website, www.unisma.ac.id ; Email, humas@unisma.ac.id.