STATUS HUKUM KEPEMILIKAN APARTEMEN HAK GUNA BANGUNAN YANG DIBANGUN DIATAS TANAH HAK MILIK KEPUNYAAN PEMILIK LAHAN
Abstract
Jurnal penelitian ini membahas 1) Apakah kepemilikan apartemen dengan status Hak Guna Bangunan yang dibangun diatas tanah Hak Pemilik Lahan dapat diperpanjang masa kepemilikannya, 2) Bagaimana penyelesaian hukum jika terjadi sengketa antara pemilik apartemen dengan pemilik lahan, dan 3) Apa saja kekurangan dan kelebihankepemilikan apartemen dengan status Hak Guna Banggunan yang dibangun di atas tanah Hak Pemilik Lahan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisisnya dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Kesimpulannya adalah (1) kepemilikan apartemen dengan status hak guna bangunan yang di bangun di atas tanah hak milik kepunyaan pemilik lahan dapat diperpanjang masa kepemilikannya. Hak guna bangunan di atas tanah hak milik terjadi dengan perjanjian oleh pemegang hak milik dengan penerima hak dengan suatu akta yang dibuat olehPejabatPembuatAktaTanah. Hak Guna Bangunan dapat diperpanjang untuk kurun waktu selama 20 tahun. (2) Penyelesaian hukum apabila telah terjadi sengketa antara pemilik apartemen dan pemilik lahan, maka dapat diselasaikan melalui jalur litigasi maupun non litigasi (penyelesaian sengketa di luar pengadilan). Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (selanjutnya disebut “BPSK”), pemilik lahan dan pemilik apartemen akan membuat kesepakatan mengenai besaran ganti-rugi atau kesepakatan lainnya yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Apabila kedua belah pihak merasa keberatan terhadap kesepakatan atau kesepakatan tersebut dilanggar, maka sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur litigasi melalui peradilan umum. (3)
Kekurangan dan kelebihan pada apartemen dengan status Hak Guna Bangunan yang dibangun di atas tanah hak milik kepunyaan pemiliklahan, adalah:Kelebihannya:1) Tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk mendirikan bangunan, 2) Mengurangi penggunaan lahan yang berlebihan. Kekurangannya yaitu:1) Secarahukum HGB bukanlah hak milik atas sebuah lahan. HGB memiliki batasan penggunaan sampai jangka waktu tertentu, 2) tidak bebas dalam melakukan perubahan terhadap bangunan yang berdiri di tanah tersebut.
Kata Kunci : Status Hukum, Kepemilikan Apartemen, Hak Guna Bangunan.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Rumah Susun & Apartemen, Jakarta, Cet. I, Sinar Grafika, 2010,
Bahder Johan Nasution, MetodePenelitiIlmuHukum, Mandar, 2008
Erna Sri Wibawanti, Hum dan R. Murjiyanto , Hak Atas Tanah & Peralihannya, Liberti Yogyakarta, 2013, hlm. 1 2 Umar Said Sugiharto, Suratman, danNoorhudhaMuchsin, HukumPengadaan Tanah, Malang,Setara Press, 2016
Erwin Kallo dkk, Panduan Hukum untuk Pemilik/Penghuni Rumah Susun (Kondominium, Apartemen, dan Rusunami), (Jakarta: Minerva Athena Pressindo)
Hatta, Bab-Bab TentangPerolehan&HapusnyaHakAtas Tanah, Yogyakarta, Liberty,2014
Kartini Muljadi, Hak Atas Tanah, (Jakarta: Kencana, 2005),
Rizal Alif, Analisis Kepemilikan Hak atas Tanah Satuan Rumah Susun di dalam Kerangka Hukum Benda, (Bandung: CV Nuansa Aulia, 2009)
Soedaryo Soimin, Status dan Hak Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta
Suratmandan H. Philips Dillah, MetodePenelitianHukum, Alfabeta, Bandung, 2015
Suriansyah Murhaini, Hukum Rumah Susun, Surabaya, Cet. I, Laksbang Grafika, 2015
Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-hak atas Tanah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005)
Zainudin ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafik, Jakarta, 2009
Peraturan Undang-Undang
Pasal 35 UU No. 5 Th. 1960 (UUPA)
Pasal 36 UU No. 5 Th. 1960 (UUPA)
Jurnal
leosiregar.com/sanksi-hukum-bagi-developer
Internet
https://www.bareksa.com/berita/id/text/2017/03/27/sri-mulyani-backlog-perumahan-makin-meningkat-bagaimana-solusinya/15192/analysis-
DOI: http://dx.doi.org/10.2020/ison.v2i2.2.12302
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Master Of Notary, Universitas Islam Malang
Jl. Mayjen Haryono 193 Malang 65144 ; Telp. 0341-551932, 551822 ; Fax. 0341-552249 ; Website, www.unisma.ac.id ; Email, humas@unisma.ac.id.