DAMPAK PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012

Andik Susanto

Abstract


 

 

The result of this study is that there are differences in the process of applying for remission. The enactment of PP No. 99 of 2012 has tightened the granting of remission rights for all community members. In the previous regulation, namely Government Regulation Number 32 of 1999, it was stated that giving remissions was felt very easily by the government so that there was a very significant change and was felt by prisoners and criminal children who no longer had the right to remission. This is because prisoners affected by PP No. 32 of 1999, only need to be submitted to the Regional Office, while for prisoners affected by PP No. 99 of 2012, the application for remission is submitted to the Minister of Law and Human Rights. In addition, taking into account the government regulations above, it will become a polemic in the Correctional Center because the Correctional Law regulates the rights of every inmate regardless of the status and severity of the sentence imposed on the convict, including narcotics crime cases. Granting remissions must be obtained by every prisoner and criminal child without distinguishing each case imposed on the prisoner and criminal child.

 

Terdapat perbedaan proses pengajuan remisi. Diberlakukannya PP No 99 Tahun 2012 telah memperketat pemberian hak remisi bagi para seluruh warga binaan pemasyarakat. Pada peraturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 bahwa Pemberian remisi dirasakan sangat mudah oleh pemerintah sehingga terjadi perubahan yang sangat signifikan dan dirasakan  oleh  narapidana dan anak pidana yang tidak mendapatkan lagi hak remisi tersebut. Hal ini dikarenakan narapidana yang terkena PP no 32 Tahun 1999, cukup di ajukan sampai di Kanwil saja, sedangkan untuk narapidana yang terkena PP no 99 tahun 2012, pengajuan remisi di ajukan sampai ke Menteri Hukum dan HAM. Pengetatan ini menyebabkan menyebabkan terjadinya overload kapasitas di hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia tak terkecuali di LP Lowokwaru Malang. Salah satu narapida yang terus mengalami lonjakan dari tahun ke tahun adalah narapida narkotika. Selain itu, dengan memperhatikan peraturan pemerintah di atas, maka akan menjadi polemik di Pemasyarakatan karena di dalam Undang- Undang Pemasyarakatan mengatur tentang hak setiap warga binaan tanpa melihat status dan beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana termasuk kasus tindak pidana narkotika. Pemberian remisi harus didapatkan setiap narapidana dan anak pidana tanpa membedakan setiap kasus yang dikenakan pada narapidana dan anak pidana tersebut.

Kata-kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Remisi, Narapidana Narkotika

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.2020/ison.v2i2.12243

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



 

Publisher :

Master Of Notary, Universitas Islam Malang

Jl. Mayjen Haryono 193 Malang 65144 ; Telp. 0341-551932, 551822 ; Fax. 0341-552249 ; Website, www.unisma.ac.id ; Email, humas@unisma.ac.id.