ANALISIS HUKUM PROGRESIF TERHADAP KONSEP ALASAN MENDESAK DALAM DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA UJUNG TANJUNG PROPINSI RIAU

Syawaluddin Syawaluddin

Abstract


Meningkatnya angka permohonan dispensasi perkawinan di seluruh peradilan Agama dan Mahkamah Syariáh seluruh Indonesia dipicu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang disahkan pada tanggal 15 Oktober 2019. Undang-Undang ini memberi warna baru terhadap pengaturan tentang batas usia perkawinan di Indonesia. Yang semula perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah berumur 19 tahun dan pihak wanita sudah berumur 16 Tahun, diubah menjadi perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita telah berumur 19 tahun. Sejak Undang-Undang ini disahkan, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah menerima 24.864 perkara dispensasi kawin, hampir dua kali lipat kenaikan dari 13.800 perkara dispensasi kawin yang diterima pada tahun 2018 dan empat kali lebih banyak dari penerimaan perkara pada tahun 2011. Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui analisis hukum progresif terhadap konsep alasan mendesak dalam dispensasi kawin di Pengadilan Agama Ujung Tanjung Propinsi Riau (studi kasus pada nomor perkara 88/Pdt.P/2020/PA.Utj).

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Adapun yang menjadi obyek dalam penelitian ini terbatas pada Perkara Permohon Dispensasi Kawin pada nomor perkara 88/Pdt.P/2020/PA.Utj. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data yang peneliti lakukan melalui study kepustakaan dan wawancara, kemudian data yang didapat dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif. Temuan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: dengan alasan mendesak hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin pada nomor perkara 88/Pdt.P/2020/PA.Utj, adalah  anak Pemohon telah lama berhubungan dan menjalin cinta dengan calon suaminya, sejak kurang lebih 1 tahun yang lalu dan hubungan keduanya telah sedemikian eratnya sampai pernah kabur lari dari rumah selama 1 minggu bahkan pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sehingga pihak keluarga khawatir apabila tidak segera dinikahkan akan menimbulkan fitnah dan masalah dikemudian hari.

Oleh sebab itu, untuk menghindari dampak negatif serta hal yang mungkin dapat menimbulkan mafsadat yang lebih besar bagi mempelai, maka pernikahan antara keduanya harus segera dilaksanakan atau tidak dapat lagi ditunda guna mewujudkan tujuan syariat Islam maqashid syari’ah yang berada pada tingkatan adz-dzaruriyyah guna menjaga keselamatan keturunan (hifzhu al-nasl). Untuk menghindari kemungkinan terjadinya mudharat secara terus menerus merupakan alasan mendesak lainnya untuk dikabulkannya permohonan dispensasi kawin tersebut. Hal ini sejalan dengan konsep hukum progresif, bahwa hukum itu adalah untuk manusia, yang di dalamnya juga mempertimbangkan faktor etika dan moralitas. Jadi, penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim tunggal telah memenuhi penemuan hukum yang progresif yang secara tegas mengaitkan faktor hukum, kemanusian dan moralitas.

Kata Kunci : Hukum Progresif, Alasan Mendesak, Dispensasi Kawin

 

The increasing number of marriage dispensation applications throughout the Religious courts and Sharia Courts throughout Indonesia was triggered by the birth of Law No. 16 of 2019 on Amendments to Law No. 1 of 1974 on Marriage passed on October 15, 2019. This law gives a new color to the regulation on marriage age limit in Indonesia. The original marriage is only permitted if the male party is 19 years old and the woman is already 16 years old, converted to marriage is only allowed if the male and female parties are 19 years old. Since the Law was passed, the Religious Court and Sharia Court have received 24,864 cases of marital dispensation, almost double the increase of the 13,800 cases of marital dispensation received in 2018 and four times more than the acceptance of cases in 2011. The purpose of this research is to find out the progressive legal analysis of the concept of urgent reasons in the dispensation of marriage at the Ujung Tanjung Religious Court of Riau Province (case study on case number 88/Pdt.P/2020/PA. Utj).

This study uses a type of normative legal research. The object in this study is limited to the Case of Marriage Dispensation Request on the case number 88/Pdt.P/2020/PA. Utj. The data sources in this study consist of primary legal materials, skunder legal materials and tertiary legal materials. The data collection that researchers conducted through literature studies and interviews, then the data obtained was analyzed qualitatively using deductive methods. The findings of this study show that: with the reason of urging the judge in granting the application for marital dispensation on the case number 88/Pdt.P/2020/PA. Utj, is the applicant's son has long been in contact and in love with her future husband, since about 1 year ago and the relationship of the two has been so close that he had run away from home for 1 week even had intercourse like a husband and wife, so the family worried that if not immediately married will cause slander and problems in the future.

Therefore, in order to avoid negative impacts and things that may cause greater mafsadat for the bride and groom, the marriage between the two must be carried out immediately or can no longer be postponed in order to realize the purpose of Islamic sharia maqashid shari'ah which is at the level of adz-dzaruriyyah in order to maintain the safety of offspring (hifzhu al-nasl). To avoid the possibility of continuous mudharat is another urgent reason for the application for marriage dispensation. This is in line with the concept of progressive law, that the law is for man, in which it also considers ethical and moral factors. Thus, the discovery of the law by a single judge has fulfilled the progressive discovery of law that expressly attributes legal factors, humanity and morality.

Keywords: Progressive Law, Urgent Reasons, Marital Dispensation


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.2020/ison.v2i2.12242

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



 

Publisher :

Master Of Notary, Universitas Islam Malang

Jl. Mayjen Haryono 193 Malang 65144 ; Telp. 0341-551932, 551822 ; Fax. 0341-552249 ; Website, www.unisma.ac.id ; Email, humas@unisma.ac.id.