ANALISIS YURIDIS NOTARIS NON MUSLIM DALAM MEMBUAT AKTA SYARIAH

M Dhafan Firmansyah

Abstract


Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainya sebagaimana dimaksud dalam UUJN atau berdasarkan undang-undang lainya. Akta autentik sendiri merupakan alat bukti yang sempurna oleh karnanya disetiap perbuatan hukum hendaknya melakukan pencatatan dalam bentuk akta yang autentik, hal ini pula yang dibutuhkan diranah perbankan karena di dalam ranah perbankan banyak terjadinya perbuatan hukum antara pihak nasabah dan bank itu sendiri, begitu pula bank yang memiliki system syariah, banyak akad-akad syariah yang harus dicatatkan sebagai akta autentik yang disebut dengan akta syariah. Akta Syariah sendiri memiliki prinsip-prinsip syariat Islam didalamnya, namun dalam hal ini bagaimana jika Notaris yang membuat akta tersebut nonmuslim yang berarti kurangnya pemahaman tentang syariat Islam. Berdasarkan pernyataan tersebut maka dalam penelitian ini bermaksud untuk menganalisa kewenangan notaris nonmuslim dalam membuat atau meresmikan akta syariah dan kedudukan akta syariah yang dibuat atau diresmikan notaris nonmuslim.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder berupa sumber bahan hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan melalui cara dokumentasi (kepustakan). Sumber bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan deskriptif analisis.

Notaris merupakan pejabat umum yang netral artinya tidak ada unsur keagamaan dalam menjalankan tugasnya dan menurut pasal 15 UUJN notaris berwenang untuk membuat akta apapun begitu pula akta syariah maka dari itu notaris nonmuslim berwenang dalam pembuatan atau peresmian akta syariah dan jika kita melihat kewenanganya maka kedudukan akta syariah yang dibuat atau diresmikan oleh notaris nonmuslim tetap menjadi akta autentik selama proses pembuatannya tidak melanggar UUJN.

Maka dapat disimpulkan bahwa notaris nonmuslim berwenang atas pembuatan akta syariah dan kedudukan akta syariah yang dibuat oleh notaris nonmuslim tetap menjadi akta yang autentik selama proses pembuatanya tidak melanggar UUJN

 

Kata Kunci: Notaris, Perbankkan Syariah, Akta Syariah

 

Notary is a public official who is authorized to make authentic deeds and has other powers as referred to in the UUJN or based on other laws. The authentic deed itself is perfect evidence, because every legal action should record in the form of an authentic deed, this is also what is needed in the banking realm because in the realm of banking there are many legal actions occurring between the customer and the bank itself, as well as banks that are involved. having a sharia system, many sharia contracts that must be listed as authentic deeds are known as sharia deeds. The Sharia Deed itself has Islamic principles in it, but in this case what if the Notary who made the deed is non-Muslim, which means a lack of understanding of Islamic law. Based on this statement, this research intends to analyze the authority of non-Muslim notaries in making or formalizing sharia deeds and the position of sharia deeds made or inaugurated by non-Muslim notaries.

This research is a type of normative or doctrinal legal research. This research was conducted using a statutory approach and a conceptual approach. The type of data used is secondary data in the form of legal material sources. The technique of collecting legal materials is used through documentation (librarian). The source of the legal material obtained was analyzed using descriptive analysis.

Notaries are neutral public officials meaning that there is no religious element in carrying out their duties and according to article 15 of the UUJN notaries are authorized to make any deed as well as sharia deeds, therefore non-Muslim notaries are authorized to prepare or inaugurate sharia deeds and if we look at their authority, the position of the deed Sharia laws made or formalized by non-Muslim notaries remain authentic deeds as long as the manufacturing process does not violate UUJN.

So it can be concluded that non-Muslim notaries have the authority to make sharia deeds and the position of sharia deeds made by non-Muslim notaries remains an authentic deed as long as the making process does not violate UUJN.

 

Keywords: Notary, Syariah Banking, Syariah Deed


Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid, Mariyadi, Sunardi, Penegakan Kode Etik Profesi Notaris, Nirmana MEDIA, Tangerang, 2017.

G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Cetaka Ketiga, PT. Gelora Aksara, Jakarta, 1992.

Habib Adjie dan Muhammad Hafidh, Akta Notaris untuk Perbankan Syariah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.

Habib Adjie, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan), CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-8, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

JURNAL

Pandan Nurwulan dan Ina Faturohmah, Akad Perbankan Syariah dan Penerapanya Dalam Akta Notaris yang Seuai Dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, Penelitian Kolaborasi, Progaram Pascasarjan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang nomor 2 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

INTERNET

Ari Nankanti Purbatin, Pembuatan Akta Syariah Oleh Notaris Di Wilayah Purwoketo Dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Kritis Terhadap Keabsahan Saksi), jurnal.uns.ac.id, diakses pada tanggal 10 Desember 2020, pukul 20.00 wib

Hafidhah Novi Pratiwi, Keabsahan Akta Syariah yang dibuat oleh Notaris Non Muslim Menurut Hukum Islam, uns.ac.id, diakses pada tanggal 1 Desember 2020, pukul 20.53 wib




DOI: http://dx.doi.org/10.2020/ison.v2i2.11247

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



 

Publisher :

Master Of Notary, Universitas Islam Malang

Jl. Mayjen Haryono 193 Malang 65144 ; Telp. 0341-551932, 551822 ; Fax. 0341-552249 ; Website, www.unisma.ac.id ; Email, humas@unisma.ac.id.