ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN RUPS SECARA CYBER NOTARY (E-RUPS) DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Ismatul Izzat

Abstract


 

Dalam hal RUPS yang sudah dilakukan secara cyber notary yakni e-RUPS yang sudah diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/Pojk.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik. Yang dalam Pasal 1 angka (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/Pojk.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik yang selanjutnya disebut e-RUPS adalah sistem atau sarana elektronik yang digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan RUPS Perusahaan Terbuka.

Melakukan kajian permasalahan tentang Bagaimana prinsip kehati-hatian Notaris dalam melaksanakan E-RUPS sebagaimana diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan dan tentang Bagaimana RUPS secara cyber notary (e-RUPS) sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dengan bahan hukum penelitian yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.

Hasil penelitian menunjukkan Notaris   harus dibantu dan bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik/ Certificate Authority. Pihak ketiga ini diberi kepercayaan dengan kewenangan menjaga dan mengamankan kontrak elektronik, dengan cara memberikan dan mengaudit Sertifikasi Elektronik. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah mengakomodasi perkembangan teknologi telematika dalam pembuatan Risalah RUPS dalam bentuk akta autentik yang tujuannnya untuk memberikan kepastian hukum dan kekuatan pembuktian sempurna. Dalam hal RUPS yang sudah dilakukan secara cyber notary yakni e-RUPS yang sudah diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/Pojk.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik. Yang dalam Pasal 1 angka (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/Pojk.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik.

 

Kata Kunci: RUPS, Cyber Notary.

 

In the case of a GMS that has been conducted in cyber notary, namely e-GMS which has been regulated by the Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 15 / Pojk.04 / 2020 concerning Plans and Implementation of General Meeting of Shareholders of Public Companies, the Electronic GMS Organizing System. In Article 1 number (5) of the Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 15 / Pojk.04 / 2020 concerning the Planning and Implementation of the General Meeting of Shareholders of Public Companies, the Electronic GMS Organizing System, hereinafter referred to as e-GMS, is an electronic system or means used. to support the provision of information, implementation and reporting of the General Meeting of Shareholders of Public Companies.

Reviewing the problems regarding how the principle of notary prudence in implementing E-GMS as regulated in the Financial Services Authority and about how the GMS is cyber notary (e-GMS) as regulated in the Financial Services Authority regulations

This research uses normative juridical research, with statutory and conceptual approaches, as well as with research legal materials which include primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials.

The result of the research shows that the Notary Public must be assisted and collaborated with a third party as an Electronic Certificate Operator. These third parties are entrusted with the authority to safeguard and secure electronic contracts, by providing and auditing Electronic Certifications. The Financial Services Authority Regulation has accommodated the development of telematics technology in the preparation of GMS Minutes in the form of authentic deeds with the aim of providing legal certainty and perfect evidentiary power. In the case of a GMS that has been conducted in cyber notary, namely e-GMS which has been regulated by the Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 15 / Pojk.04 / 2020 concerning Plans and Implementation of General Meeting of Shareholders of Public Companies, the Electronic GMS Organizing System. In Article 1 number (5) of the Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 15 / Pojk.04 / 2020 concerning the Planning and Implementation of the General Meeting of Shareholders of Public Companies in the Electronic GMS Organizing System.

 

Keywords: GMS, Cyber Notary.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.2020/ison.v2i1.2.10910

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



 

Publisher :

Master Of Notary, Universitas Islam Malang

Jl. Mayjen Haryono 193 Malang 65144 ; Telp. 0341-551932, 551822 ; Fax. 0341-552249 ; Website, www.unisma.ac.id ; Email, humas@unisma.ac.id.